Sebarluaskan Perda Kewirausahaan Daerah, Agung Yansusan: Warga Berhak Dapatkan Pelatihan Hingga Permodalan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Agung Yansusan ST, S.Ag, MUD saat penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, (14/02/2025).

KAB. BANDUNG, LINTAS JABAR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Agung Yansusan ST, S.Ag, MUD mengharapkan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, (14/02/2025).

“Keutamaan dalam perda ini bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat agar masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada,” ujar legislator Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung)

Agung mengingatkan kembali kepada masyarakat Banjaran Kabupaten Bandung mengenai hak-haknya dalam kewirausahaan.

Diantaranya berhak mendapatkan pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda wirausaha tersebut.

Sehingga, lanjut Agung, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang bersentuhan langsung.

“Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha,” pungkas Agung. (*Red)