BANDUNG LJ – Penyerapan APBD Provinsi Jawa Barat pada 2015 ini diperkirakan pada angka 85 persen. Hal ini menurun jika dibandingkan dengan serapan tahun sebelumnya yang mencapai 94 persen.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, penurunan serapan anggaran ini terjadi karena berbagai faktor, seperti banyaknya proyek yang gagal lelang, serta adanya kehati-hatian dari eksekutif. Bahkan, tidak sedikit pegawai negeri sipil yang ketakutan untuk mengeksekusi dana pemerintah tersebut.
Selain itu, Syahrir menilai, penurunan serapan ini terjadi karena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, kata Syahrir, penyaluran dana bantuan sosial dan hibah harus diberikan kepada lembaga berbadan hukum.
“Jadi banyak dana hibah dan bansos yang tidak tersalurkan. Seperti untuk petani. Tidak banyak petani yang berbadan hukum,” kata Syahrir di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (23/11).
Namun, Syahrir menilai, penurunan serapan ini menunjukkan penggunaan anggaran lebih tertib. Penyelewengan yang selama ini selalu dikhawatirkan mulai berkurang seiring ketatnya regulasi terkait penggunaan anggaran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa menargetkan serapan APBD 2015 hanya mencapai 85 persen. Hingga pekan ketiga November ini, serapan baru mencapai 64 persen.
Namun, menurutnya, serapan APBD 2015 sebetulnya sudah 70 persen. Akan tetapi, karena ada penambahan anggaran di APBD Perubahan 2015, maka penyerapan pun terkoreksi. (Ydi)