BANDUNG LJ – Optimalisasi pengelolaan desa, UU No. 6 Tahun 2014 menjadi produk kebijakan yang menguntungkan bagi desa dalam membangun kemajuan desa.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Dedi Hasan mengatakan, keterlambatan sosialisasi menjadi kendala dalam memberikan pemahaman implementasi UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa terhadap aparatur perangkat desa.
Sehingga tidak jarang justru aparatur perangkat desa keliru dalam menafsirkan undang-undang tersebut. Karena itu, untuk meningkatkan potensi yang dimiliki sebuah desa harus didorong melalui sosialisasi seperti Hearing Dialog yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Bagaimana caranya perangkat desa mengetahui pengelolaan dana yang baik berdasar pada undang-undang itu demi kemajuan desanya itu sendiri,” ujar Dedi dalam rilisnya yang diterima redaksi saat pemaparan Di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut kemarin.
Dia menambahkan, pendampingan aparatur desa tidak bisa ditunda lagi mengingat sudah mengalirnya dana bantuan keuangan ke desa. Pendampingan aparatur desa sejatinya untuk mengawal pengelolaan dana yang diberikan kepada desa. (Ydi)