Subdit II Dikrekum Polda Jabar Ungkap Penipuan CPNS

BANDUNG LJ – Subdit II Kanit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap  tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat penerimaan CPNS berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/1673/VII/JBR/Polrestabes Bandung tanggal 29 Juli 2015, perkara tersebut terjadi pada kurun waktu dari tahun 2010 sampai dengan 2015.

Pada awalnya tersangka AS sekitar tahun 2010 hingga 2011 merekrut CPNS sebanyak 230 orang di beberapa wilayah di Jabar dengan dalih rekrutmen jalur khusus bagi tenaga honorer di sekolah swasta, yang dibantu oleh DS merekrut dan memverifikasi syarat kelengkapan administrasi peserta CPNS (para Korban) kemudian meminta uang untuk kepengurusan tahap pertama untuk mendapatkan NP3 (nomor pokok penetapan pegawai) dengan total Rp 3,7 Milyard yg diserahkan kepada Sdr TA selaku PNS Kemenag Guru SMK AM dan Rp 1,7 Milyard kepada Sdr JW ex BKN sudah dipecat, Rp 600.000.000 kepada Sdr S ex staf BKN sudah dipecat ,namun hasilnya gagal, uang seluruhnya hilang, tidak ada Laporan Polisi.

Tersangka AS belum dapat menunjukkan bukti penyerahan uang kepada 3 (tiga) orang tsb di atas,Subdit II Kanit III Dit Reskrimum Polda Jabar telah berhasil menangkap pelaku/tersangka tindak pidana penipuan penerimaan CPNS yang selanjutnya pelaku di tangkap dan dibawa ke MapoldaJabar.Waktu danTempat Kejadian Perkara  (TKP)Diketahui tanggal 29 Juli 2015 di Hotel Y Kota Bandung.

Tersangka yang ditangkap hasil pengembangan perkara sejak Tanggal1 Agustus 2015 sampai 7 Agustus 2015 tersangka menjadi 8(delapan) orang. Terdiri sebagai berikut :Tersangka AS  ( 50 tahun ),laki-laki, pekerjaan PNS, yang membawa peserta CPNS 230 pada tahun 2010, almt Kota Bandung.Tersangka H. DK (39 tahun ), laki-laki, pekerjaan PNS membawa CPNS 130 orang, almt Kab.GarutTersangka AM ( 48 tahun ) laki-laki, pekerjaan PNS, almt Kab. Sumedang.Tersangka DS ( 42 tahun) laki-laki, pekerjaan swasta Kab.Subang.Tersangka MS (54 tahun ) laki-laki,pekerjaan Swasta Kab. Sumedang.

Tersangka HH (55 tahun) perempuan, pekerjaan PNS, almt Kab. Garut Tersangka DM , laki-laki, almat Kab.Sumedang.Tersangka JN, laki-laki, Kab. Sumedang.Modus OperandiTersangkaAS bermaksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari para korban baik dirinya sendiri maupun orang lain. Dengan cara membuat dan menerbitkan NP3, NIP  dan SK Pengangkatan CPNS palsu seolah-olah benar.

Sehingga para korban menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.Barang Bukti Satu lembar kuitansi dr korban tertera Rp 30.000.000,-.Satu lembar print out transfer Rp 5.000.000,-. Tanggal 29 Juni 2015 SK Pengangkatan PNS dari Badan Kepegawaian Negara 20 April 2012Kuitansi pembayaran Slip transfer korban kepada tersangkaDaftar nominative pesertaygdilantiktahun 2015KTP, SIM dan ID Card BKN atasnama MS sebagai pegawai BKN Foto copy KTP atas nama MS yang telah diedit (Asli Wiraswasta Palsu menjadi PNS)Stempel Kepala BKN berikut Stamp Pad dengan tintanya Dokumen surat NP3 Dokumen surat NIPSK pengangkatan PNS 80 %1 (satu) bundle berkas persyaratan CPNS.1 (satu) bundle berkas SK CPNS Alatbukti lainnya masih  dikaji oleh team Penyidik sesuai perbuatan hukumnya Berdasarkan hasil pemeriksaan, uanghasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli asset-asset diantaranya : Beberapa Unit Rumah Sawah Kebun Beberapa Unit MobilDan hingga saat ini penyidik masih melakukan Trace Asset untuk dilakukan sita lanjutan.

Pasal Yang dilanggarPasal yang dilanggar 378 dan 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara max 4 (empat) tahun dan max 6(enam) tahun penjara. (Yus)

Tinggalkan Balasan