BANDUNG LJ – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir mengatakan disahkannya Raperda Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2015, akan berpeluang bisa membantu penyaluran dana bansos dan hibah yang hingga kini terkendala Permendagri Nomor 32/2011 yakni penerima dua bantuan tersebut harus memiliki lembaga hukum.
“Mekanismenya seperti apa nanti pasti ada aturannya. Tapi yang jelas ini bisa membantu terkait kendala penyaluran dana hibah dan bansos,” ujarnya kepada wartawan Senin (14/12).
Perda ini berlaku untuk setiap persoalan hukum yang dialami warga tidak mampu dan persoalan hukum menyangkut narkoba juga akan mendapat bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, pengacara yang akan memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu ini merupakan pengacara yang sudah terdaftar dan ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. (Ydi)