Tayangkan Gambar Porno, KPID Jabar Layangkan Surat ke KPI Pusat

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet

BANDUNG, LJ – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melayangkan surat kepada lembaga penyiaran yang menayangkan gambar porno berupa wanita bugil dalam sebuah program berita Breaking News pada jam 20.00 Senin malam (18/10/2021).

Surat itu disampaikan melalui KPI Pusat, karena lembaga penyiaran itu termasuk penyelenggara sistem siaran berjaringan dan diindikasi melanggar UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS.

“Surat kami layangkan hari ini karena ini juga kami rapat pleno darurat karena hasil pantauan dan aduan dari masyarakat mengenai konten bermuatan pornografi,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Selasa (19/10/2021).

Tanpa menyebutkan lembaga penyiaran yang dimaksud, KPID Jabar menyatakan tayangan tersebut melanggar pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), antara lain pasal 15 ayat 1 SPS bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/remaja; pasal 18 SPS bahwa Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin.

“Jadi menayangkan gambar tanpa sensor atau blur yang memperlihatkan tubuh wanita telanjang jelas sebuah pelanggaran,” kata Adiyana.

Menurut KPID Jabar, Breaking News yang disiarkan Senin jam 20.00 secara live sesungguhnya berita baik yakni membela orang yang terjerat pinjaman, karena topiknya adalah penggrebegan terhadap penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang selama ini banyak masyarakat jadi korban.

Dikabarkan bahwa jika tidak menunggak atau tidak mengangsur, akan diancam dengan penyebaran gambar penunggak pinjaman dengan badan yang sudah dimodivikasi dengan gambar porno.

Namun dalam tayangan Breaking News itu ada yang terlewat, yakni ketika computer dibuka oleh orang yang sepertinya petugas, terlihat gambar porno beberapa detik, dan petugas balik badan dengan memperagakan tanda silang dengan tangannya, yang mungkin maksudnya adalah tidak boleh dishoot.

Langkah melayangkan surat ke KPI Pusat tersebut, merupakan respon cepat karena hasil pantauan dan banyaknya aduan yang masuk ke KPID Jabar. Di samping itu juga baru saja KPID bersama lembaga lain melakukan focus group discussion tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Rencana aksi ini merupakan pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat, Nomor 7 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.