UU Ancam Tak Cairkan Bansos/Hibah Untuk Masyarakat

BANDUNG LJ – Salah satu pasal dalam Undang-undang no.  23 th 2014 tentang pemerintahan daerah, mengatur perihal  pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak lagi memperbolehkan pemberian secara langsung tetapi harus melalui lembaga berbadan hukum Indonesia, dengan adanya aturan tersebut akan berakibat masyarakat tidak dapat lagi menerima bantuan langsung dari pemerintah dan puluhan milliar dana dan bantuan yang telah dianggarkan terancam tidak dapat tersalurkan.

Menyikapi keadaan ini, Ketua Komisi II DPRD Jabar Ir. Ridho Budiman Utama kepada wartawan, di DPRD Jabar,  Selasa (8/9/2015), menyatakan,  aturan  terbaru yang mengatur penerima bantuan termasuk dana bansos dari pemerintah harus badan hukum diminta ditinjau ulang, karena dengan adanya aturan tersebut beberapa  kegiatan seperti untuk bantuan kepada peternak dinilai memberatkan.

Dijelaskan Ridho,  Dana bansos/hibah  di mitra Komisi II untuk pelaku ekonomi berskala kecil, mencapai puluhan milyar rupiah, untuk bidang peternakan saja dana hibah dan dana bansos mencapai Rp. 5 miliar. Dengan adanya aturan yang baru itu,  bantuan tersebut  terancam tidak bisa dicairkan, karena pelaku usaha kecil pada umumnya belum memiliki badan hokum. (Ydi)

Tinggalkan Balasan