Walikota Bandung Keliling Jabar Fasilitasi dan Sosialisasikan Pakta Integritas

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pakta Integritas merupakan komitmen atau pernyataan janji untuk melaksanakan segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, manajemen memiliki tugas dan tanggung jawab untuk selalu bertindak jujur, dapat dipercaya, anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta anti suap. Pakta Integritas didukung Tiga Pilar Kemitraan, gabungan dari penyelenggara Negara (birokrasi), dunia usaha dan masyarakat yang komit dan konsisten terhadap pencegahan korupsi menuju Indonesia baru yang bersih, transparan dan profesional.

Hal ini dikemukakan Wali Kota Bandung, H Dada Rosada selaku Ketua Forum Pakta Integritas Jawa Barat, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke kabupaten Bandung melaksanakan tugas fasilitasi dan sosialisasi kegiatan Pakta Integritas. Diterima Sekda, Sofyan Nataprawira beserta jajaran, pimpinan DPRD dan sejumlah pengusaha, di Balai Sawala Soreang, Selasa (25/10).

Dihari yang sama, sosialisasi lanjut ke Kab Sumedang. Halnya di Kab Bandung, Dada hadir bersama Tim Independen Pakta Integritas dan dua pejabat KPK dari Deputi Pemberantasan Korupsi, Guntur K dan Haris Mulyo. Diterima langsung Bupati, Don Murdono di Gedung Nagara Sumedang.

Sosialisasi Pakta integritas, kata Dada, penting dilakukan untuk menguatkan komitmen  birokrasi, pengusaha dan masyarakat dalam pelaksanaan Pakta Integritas. Khusus bagi birokrasi, Pakta Integritas yang konsisten, menurutnya, tidak saja mencegah praktik KKN, meningkatkan kinerja, tapi juga akan meningkatkan citra positif dan mengembalikan kepercayaan publik. “Di Kota Bandung, birokrasi dan DPRD nya, pengusaha, masyarakat dan juga wartawan sudah menandatangani Pakta Integritas,” tuturnya.

Penandatangan Pakta Integritas ditandaskannya, tidak hanya untuk birokrasi saja. Pakta Integritas untuk semuanya, untuk yang disebut tiga pilar utama, untuk birokrasi, pengusaha dan masyarakat. Karena korupsi menurutnya, ada dan kerap juga dilakukan pengusaha dan masyarakat. “Pakta Integritas perlu ada komitmen pribadi, integritas pribadi dan konsisten pribadi. Menyeluruh dan menjadi kesatuan yang utuh untuk melakukan hal yang baik,” tandas Dada.

Sebagai ketua Forum Pakta Integritas Jabar, Dada menuturkan, dirinya ada kewajiban harus melaporkan tidak saja ke Gubernur tapi juga kepada Mendagri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi. Faslitasi  dan sosialisasi, diharapkan, pada tataran kabupaten/kota ada saling tukar informasi terkait langkah dan upaya Pakta Integritas yang telah dilakukan.

Dada mengakui, Kota Bandung  sebelumnya pernah mendapat penilaian buruk dari sebuah tim diluar KPK terkait pelayanan publik tapi kota Bandung terus melakukan perbaikan. Pada 2007 Kota Bandung telah menata kelembagaan, melakukan reformasi birokrasi. Birokrasi dirampingkan membuatnya efisien. Pejabat Eselon IV 200, Eselon III (75) dan Eselon V (5). Hasilnya, biaya kegiatan pertahun berkurang Rp 45 milyar.

Langkah lain, Kota Bandung juga melakukan integrasi sistem, diantaranya dipelayanan perijinan terpadu. Juga  sistem lelang tender elektronik. Upaya ini menghasilkan efisiensi sisa tender menjadi 20 % dari sebelumnya 5 %. Kemudian  online sistem perpajakan, sistem pengendalian pemerintah (SPIP), sistem audit, sistem manajemen aset, serta pengintegrasian sistem penanggaran baik belanja langsung maupun tidak langsung.

Konteks dengan implementasi Pakta integritas, Dada bersyukur, Kota Bandung  dinilai lima terbaik. Kota Bandung di 2009, imbuhnya, juga pernah mendapat terbaik dalam laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD), menerima penghargaan dari Menteri Keuangan “Kita malu jika terus mendapat penilaian buruk. Sejatinya dengan opini disclaimer dari BPK tahun ini, kita tindak lanjuti dengan melakukan perbaikan di 13 item yang harus diselesaikan, yang semuanya hanya persoalan administrasi yang belum sesuai sistem. Saya masih tenang, karena disitu tidak ada korupsi,” ujarnya.

Sekda Kab Bandung, Sofyan Nataprawira mengemukakan, tuntunan penyelenggaraan keperintahan yang baik dan bersih serta intensitas pemberantasan korupsi, telah mendorong birokrasi terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mewujudkan kepemerintahan yang baik, perlu manajemen pemerintahan yang transparan, akuntabel, kondusif dan komprehensif. Tidak kalah penting, peningkatan kapasitas institusi dan lembaga pengawasan internal pemerintah, yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan dan kompetensi dalam melakukan kontrol yang efektif.

Konteks dengan pemberantasan korupsi, Pemkab Bandung disebutkannya, telah menerbitkan Perda tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, melaksanakan program pembaharuan tata pemerintahan daerah (P2TPD), penetapan pejabat negara wajib menyampaikan laporan kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN), menyampaikan LHKPN ke KPK, pelayanan pengaduan masyarakat melalui kotak saran dan Pos Box 999 dan saran SMS, peningkatan kualitas pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) disetiap SKPD selain penandatangan Pakta Integritas bagi setiap pejabat struktural. “Sosialisasi diharapkan, bisa menjadi media dan langkah tepat menuju Pemkab Bandung yang lebih baik,”.

Bupati Sumedang, Don Murdono menyatakan, dalam melaksanakan kinerja baik intern maupun pelayanan publik, sangat tidak diharapkan terjadi kesalahan-kesalahan. Secara nasional, tidak sedikit birokrasi dan pejabatnya, terkena permasalahan korupsi, diperiksa dan diberi divonis. Kata korupsi, tandasnya, hal paling menakutkan bagi birokrasi. Korupsi terjadi menurutnya, lebih disebabkan karena kurang mendapat informasi terkait aturan. “Untuk Kabupaten Sumedang, korupsi jangan sampai terjadi, baik birokrasi, pejabat maupun masyarakatnya. Pakta Integritas harus disosialisasikan merata, tidak saja pada aparat birokrasi tapi juga pada masyarakat dan pengusaha,”. (Herdi)

Tinggalkan Balasan