Walikota Optimistis Tender PLTSa Dilaksanakan Tahun Ini

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Selain syarat dukungan peraturan, hal-hal yang harus dipenuhi yakni kajian teknis secara komprehensif dan handal, kepastian keamanan terhadap lingkungan yang terwujud melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persetujuan dan rekomendasi tertulis dari pemerintah pusat, harmonisasi peraturan dengan perundang-undangan, penerimaan oleh masyarakat secara hukum, sosial, dan ekonomi, telah adanya nilai tipping fee (biaya pengelolaan sampah), dan telah adanya perjanjian kerja sama. Demikian dikatakan pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.

Namun demikian Walikota Bandung, H. Dada Rosada kepada wartawan di Hotel Grand Pasundan, Kamis (4/11) menegaskan pihaknya optimistis pelaksanaan tender PLTSa dapat dilaksanakan bulan ini. Namun, lanjutnya, pelaksanaannya harus menunggu pengesahan Perda RTRW, Perda Pembiayaan Tahun Jamak, dan Perda Dana Cadangan Daerah.

“Bertahap saja kita, kalau diundur, diundurnya jangan sampai berbulan-bulan. Kami bertekad tahun ini sudah bisa tender,” katanya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan