BANDUNG (Lintasjabar.com),- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Ir. Irfan Suryanagara dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, menetapkan kegiatan Reses I Tahun Sidang 2011 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 April sampai dengan 4 Mei 2011.
Kegiatan Reses I sesuai dengan Program Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 dan akan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD yaitu di 11 Dapil di Jawa Barat.
Pelaksanaan reses sesuai dengan Pasal 318 UU No. 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD dan Pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat.
Penyerapan aspirasi masyarakat perlu dilakukan agar anggota DPRD mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan yang digulirkan di daerah pemilihan masing-masing.
“Selain merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan, kegiatan reses juga dilakukan untuk mendukung optimalisasi kinerja DPRD. Sebagaimana diketahui situasi dan kondisi masyarakat saat ini yang memiliki mobilitas yang sangat tinggi, menuntut anggota DPRD memiliki kemampuan yang cepat dan tinggi dalam menyerap apa yang terjadi di masyarakat dan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Rabu (27/4).
Kegiatan Reses I, didasarkan pada keputusan Rapat Banmus tanggal 18 Maret 2011 dan Rapim tanggal 11 April 2011 yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Nomor 162.5/Kep.Pem-4/2011 tentang Penetapan Reses I DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Sidang 2011.
Diharapkan melalui reses, anggota DPRD dapat mengetahui dari dekat kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, mengetahui dan mempelajari masalah-masalah yang perlu segera dipecahkan dan diusahakan penyelesaiannya, serta melengkapi informasi sesuai dengan bidang garapan komisi-komisi yaitu pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Pasal 111, hasil kegiatan reses masing-masing anggota dilaporkan kepada Pimpinan Fraksinya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya laporan, selanjutnya Pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
Kepada masyarakat yang berkepentingan dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, diinformasikan bahwa setelah reses, kegiatan di DPRD Provisni Jawa Barat akan kembali berjalan seperti biasa mulai tanggal 5 Mei 2011. (San)