Balegda DPRD Jabar Godok 10 Usulan Raperda Gubernur

BANDUNG (LJ) – Seluruh Komisi di  DPRD Jawa Barat kini tengah mengkaji dan membahas  10 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Gubernur Jabar .  Hasil kajian Komisi, selanjutnya baru akan dibahas di tingkat Badan Legislasi Daerah ( Balegda) DPRD Jabar.

Raperda tersebut  sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014. Untuk menghemat  waktu dan anggaran maka 10 Raperda tersebut  tidak dibahas oleh Panitia Khusus (Paansus) tapi langsung digodok oleh Balegda DPRD Jabar, ujar Sekretaris Fraksi Gerindra, H. Dady Rohanady kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27kota Bandung,Senin  (19/5).

Ke 10 raperda tersebut, ada 3 raperda yang berkaitan dengan Komisi D, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2006 tentang Jasa Konstruksi;  Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Raperda tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Jabar.

Untuk Raperda Perubahan atas Perda No 8 tahun 2006 tentang Jasa Konstruksi, saya cukup tajam dalam rapat koordinasi dengan Mitra Komisi D,  mempertaanyakan, sejauhmana  Perda No 8 tahun 2006 telah dilaksanakan  karena  sampai saat ini tidak ada Peraturan Gubernurnya ?.  Bahkan, dalam setiap pelelangan pengadaan Jasa Konstruksi selalu yang dijadikan rujukan adalah PP 54/2010 yang sudah diubah menjadi PP No.70/ 2012.

Kalau selalu PP yang dijadikan  rujukan dalam Pelelangan Jasa Konstruksi, lantas buat apa diusulkannya  Raperda Perubahan atas Perda No 8 tahun 2006 ?..Selain itu,pengaturan keseimbangan seperti apa yang akan diberikan untuk pengguna atau penyedia Jasa ?, kata anggota Komisi D ini penuh tanya.

Menurut Dady, seiring dengan akan diberlakukannya AFTA  (Asean Free Trade Area) dan WTO (World Trade Organization), dimana perusahaan Jasa Konstruksi dari berbagai negara Asean dan bahkan Dunia dapat mengikuti tender pelelangan proyek.  Lantas buat apa musti lakukan perubahan Perda lagi ?.. “apakah Raperda ini nanti dapat menjamin para pengusaha lokal (Jabar) dan Nasional dapat memenangkan pekerjaan ?,” ujarnya.

Sementara terkait usulan Raperda tentang  Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dady menilai Raperda ini merupakan peninjauan atas Perda No 3 tahun 2001 tentang pola induk PSDA di Jabar.

Dalam raker Komisi D,  Sekretaris Dinas PSDA Jabar, Nana Nasuha mengatakan  bahwa akan ada penyerahan pengelolaan Situ/ Danau dari Pusat ke daerah.  Tapi sejauh mana realisasinya, Apakah  diserahkan ke Provinsi atau Ke Kabupaten/kota ?… Hal ini sampai saat ini belum jelas, katanya.

“Memang kita berharap, penyempurnaan  Perda No 3 tahun 2001 dapat mewujudkan pemanfaatan SDA secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan  lingkungan hidup untuk kemaakmuran rakyat. Selain itu, Perda ini menjamin Hak masyrakat dalam mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari agar dapat hidup sehat, bersih dan produktif,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, berkurangnya SDA  karena cukup banyak telah terjadi alih fungsi Situ/Danau yang berubah menjadi komplek perumahan.  Bahkan dari sekitar 800 situ/ danau di Jabar, sudah hampir 30 persen hilang berubah jadi perumahan dan pabrik. “ Mustinya ada sanksi yang tegas terhadap hal itu,” pintanya. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan