BANDUNG LJ – Dipenghujung akhir massa jabatan, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jabar masih akan membahas tiga (3) lagi raperda yang telah ditetapkan dalam Prolegda ( program legislasi daerah) tahun 2014.
Anggota Badan Legislasi DPRD Jabar, H. Sugianto Nagolah (FPD) mengatakan dari 23 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda tahun 2014, 13 Raeperda sudah disahkan menjadi Perda. Sedangkan 10 raperda pada kuartal ke dua 2014 yang diusulan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kemungkinan besar hanya 3 raperda yang dapat dibahas sampai tuntas. Sedangkan tujuh (7) lagi akan dibahas oleh dewan baru.
Adapun ketiga raperda tersebut, yaitu Raperda perubahan atas Perda No 5 tahun 2013 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah; Raperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2013 tentang Pemeliharaan kesenian; Raperda perubahan atas Perda No 7 tahun 2013 tentang pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, Nilai Tradisional dan museum, kata Sugianto Nangolah saat ditemui di Ruang Fraksi Demokrat DPD Jabar, Rabu (13/8).
Dikatakan, 3 raperda tersebut diatas, tidak terlalu banyak makan waktu, sehingga diperkirakan sebelum akhir bulan Agustus sudah dapat disahkan. Sedangkan ke tujuh lagi, sebaiknya dikerjakan oleh dewan baru, karena waktu yang tidak memungkinkan.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, pembahasan tujuh raperda lagi yang telah ditetapkan dalam prolegda bisa cepat bisa juga tahun berikutnya (2015), itu tergantung dewan baru. Hal ini mengingat, pelantikan anggota dewan baru pada 1 September. Setelah dilantik, mereka (dewan-red) sibuk menyusun pimpinan dewan, menyusun Tata tertib, menyusun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), menyusun program kerja AKD.
Setelah semua susunan terbentuk, barulah mereka dapat menjalankan tugasnya dan Banleg dapat membahas tujuh Raperda yang telah ditetapkan dalam prolegda 2014. (Ihsan)