BANDUNG (Lintasjabar.com),- Jumat (17/06) bertempat di Plaza Balaikota, Jalan Wastukancana 2 Bandung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung meluncurkan kendaraan operasional pelayanan keliling akta kelahiran. Hal tersebut merupakan langkah Disdukcapil dalam mengeluarkan kebijakan pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran dekat dengan domisili masyarakat.
“Mulai sekarang, pemohom akte kelahiran tidak lagi harus repot datang ke kantor Disdukcapil. Pemohon cukup datang ke unit layanan keliling sesuai jadwal yang kami beritahukan lewat bantuan media massa. Direncanakan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Ema Sumarna, seraya mengatakan hal tersebut adalah implentasikan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Simulasi proses pembuatan akte di mobil unit kayanan keliling, yang disaksikan langsung Walikota Bandung, H. Dada Rosada, saat itu langsung pada proses menyerahkannya pada pemohon atas nama Ny Maesaroh warga Sukawarna-Sukajadi dan bayi Aurel Damara Maritsa puteri pasangan Bambang Sulistia dan Indre Kistiani warga Rancanumpang-Gedebage.
Program yang disebutnya bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung, diharapkan Ema, mencapai sasaran terwujudnya pelayanan publik yang prima. Pelayanan pencatatan kelahiran, diakuinya belum sepenuhnya memuaskan masyarakat. Dirinya merasakan, masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban mengurus akta kelahiran, tidak sedikit waktu dikorbankan, pekerjaan ditinggalkan bahkan harus meninggalkan kewajiban mengurus keluarganya.
“Dengan unit pelayanan keliling, petugas kami akan mendatangi warga, saat pemrosesan data maupun ketika akta kelahiran selesai. Namun kebijakan ini tidak berarti kegiatan pelayanan di Disdukcapil dihentikan, layanan akte tetap berjalan seperti biasa,” katanya. (Herdi)