BANDUNG (Lintasjabar.com),- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara, Selasa, (25/1), datang memenuhi undangan Pengadilan Negeri Bandung terkait dengan gugatan tiga orang mantan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat. Irfan sendiri tiba di Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LL RE. Martadinata 74-80 Bandung sekitar jam Sembilan kurang, namun suasana di pengadilan masih belum siap karena para penggugat belum hadir. Dan kehadiran Irfan di Pengadilan tersebut menjadikan suasana menjadi lain. Karena baru pertama kali seorang Ketua DPRD yang lembaganya digugat hadir secara pribadi dalam persidangan tanpa diwakili oleh kuasa hukum.
Ketika ditanya wartawan terkait hal tersebut, Irfan berkata, dirinya hanya ingin menunjukkan, bahwa DPRD Jabar siap menghadapi gugatan. Walaupun mungkin kedepannya, karena kesibukan-kesibukannya selaku Ketua DPRD, tidak menutup kemungkinan dirinya akan menunjuk pula kuasa hukum.
Sebagaimana dalam pemberitaan akhir-akhir ini, Ketua DPRD Jabar dan Gubernur Jawa Barat telah digugat oleh tiga orang dari lima orang mantan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah yang tercoret. Mereka melaporkan Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Barat karena dinilai telah melawan hukum dengan mencoret lima calon anggota KID yang sebelumnya telah dinyatakan lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Jabar.
Sekira pukul 9.30 wib, Sidang gugatan perdata tersebut dibuka oleh Hakim Ketua Mula Pangaribuan, SH dengan Hakim Anggota Siti Rochmah, SH dan Edison M., SH., MH.dengan diawali pemeriksaan kehadiran para pihak penggugat dan tergugat serta kuasa hukumnya.
Ketiga penggugat hadir dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Sedangkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai Tergugat I diwakili kuasa hukumnya Ruddy Gandakusumah SH dan Ketua DPRD Jabar selaku Tergugat II hadir secara pribadi.
Hakim Ketua Mula Pangaribuan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan upaya perdamaian yang akan dimediasi oleh Hakim Mediasi G.Ngurah Arthanaya, SH. M.Hum. yang mendapat persetujuan kedua pihak, sehingga kemudian persidangan ditutup dengan keputusan dilakukan proses pembicaraan mediasi. Persidangan akan dilanjutkan atau tidak tergantung dari hasil mediasi.
Dalam pertemuan mediasi awal yang dilakukan tertutup di ruangan lain, diputuskan akan dilakukan mediasi kembali yang dijadwalkan berlangsung 8 Februari 2011. (Ihsan)