DPRD Jabar Setujui Rancangan Keputusan Raperda Prakarsa

Bandung (Lintasjabar.com),- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua DPRD Ir. Irfan Suryanagara akhirnya menyetujui Rancangan Keputusan DPRD terkait dua usul prakarsa Raperda tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat serta Raperda tentang Pengelolaan Hutan Kemitraan dan Hutan Hak.Bertempat di ruang paripurna DPRD Jabar Jalan Diponegoro No 22 Kota Bandung Selasa (31/5).

Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD dalam pengantar rapat bahwa Komisi A telah mengusulkan Raperda tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain telah melalui pembahasan oleh Komisi A selaku pengusul kemudian pengkajian lebih mendalam juga dilakukan oleh Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat.

Terkait dengan usulan Raperda tentang pengelolaan hutan bersama masyarakat dan hutan rakyat yang akhirnya menjadi Raperda Pengelolaan Hutan Kemitraan dan Hutan Hak, juga dilakukan kajian di Komisi B selaku pengusul serta kajian oleh Baleg yang selanjutnya sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 18 Mei 2011 bahwa terhadap kedua usul prakarsa tersebut disepakati untuk diajukan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, Komisi A menyampaikan penjelasan singkat mengenai usul Raperda Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang disampikan oleh Sekretaris Komisi A, Agus W. Santoso sedangkan dari Komisi B, Ketua Komisi B, H. Hasan Z. Abidin, EZ, SE, MM menyampaikan penjelasan Komisi B terkait Raperda yang pengelolaan hutan yang diusulkannya.
Agus dalam penjelasannya mengemukakan bahwa dalam upaya meningkatkan  kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka serta bertanggungjawab perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel secara konsekuen, konsisten, utuh dan sebenar-benarnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,papar politisi dari PDIP ini.

Lebih lanjut dikatakannya,karena itulah perlu disusun sebuah Raperda sebagai landasan huum di daerah yang mengatur tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelengaraan pemerintahan di daerah,jelas Agus.

Sementara itu terkait Raperda yang diusulkan Komisi B, Hasan mengemukakan bahwa dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dikelola dengan tetap memeprhatikan sifat, karakteristik dan keutamannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokok hutan  yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi.
Ditambahkan Rois sapaan akrabnya,oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut, apalagi hutan di Jawa Barat pada umumnya saat ini menduduki posisi yang semakin strategis dalam pembangunan kehutanan,tutur legislator dari PPP daerah pemilihan Bogor ini.

Seusai Komisi A dan B memberikan penjelasan terkait Raperda yang diusulkanya, Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya  dan menunda rapat selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada komisi pengusul menyiapkan jawaban atas tanggapan fraksi sebelum akhirnya Rapat Paripurna menyetujui kedua Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. (San)

Tinggalkan Balasan