DPRD Kota Bogor Resmi Cabut 5 Perda

BOGOR (Lintasjabar.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Resmi mencabut lima Peraturan Daerah (Perda) dan sejumlah pasal dalam 2 perda tentang retribusi yang tidak sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Pencabutan ke- 5 perda dan sejumlah pasal yang terdapat dalam 2 perda ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mufti Faoqi, Rabu (6/7) di Gedung DPRD, Jalan Kapten Muslihat Bogor.

UU No. 28 tahun 2009  yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut menerapkan sistem close list, yang berarti tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi lain selain yang ditetapkan dalam UU tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Faizal Alatas, Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Pembahas Raperda tentang pencabutan perda Kota Bogor dan pasal-pasal tentang retribusi yang tidak terkait dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Faizal menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 180 angka 4  UU No. 28 tahun 2009 disebutkan bahwa perda yang tidak sesuai dengan UU tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2010. “Sehingga perda dan pasal-pasal dalam perda yang tidak sesuai dengan UU tersebut perlu dilakukan pencabutan,” ujar Faizal.

Pencabutan kelima perda dan sejumlah pasal dalam 2 perda lainnya tidak dilakukan secara mendadak. Walikota Bogor Diani Budiarto telah menyampaikan raperda pencabutan perda dan pasal yang bertentangan dengan UU No. 28/2009 sejak 30 Maret 2011 silam. DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan membentuk pansus pada 31 Maret 2011.

“Dan pansus DPRD Kota Bogor bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap raperda tersebut,” urai Faizal.

Berikut ini adalah 5 perda yang dicabut seutuhnya dan 2 perda yang beberapa pasalnya dicabut sebagian:

1.Perda No. 20/1994 tentang retribusi pemanfaatan ruang

2.Perda No. 5/2001 tentang retribusi pemeriksaan susu murni

3.Perda No. 6/2001 tentang retribusi pemeriksaan pemotongan dan pemasaran daging ayam

4. Perda No. 13/2002 tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi

5. Perda No. 7 Tahun 2008 tentang retribusi perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan

6. Pasal 1 angka 13, pasal 3 huruf b, pasal 5 ayat (2) dalam Perda No. 4 Tahun 2006 tentang retribusi penyelenggaraan kesehatan

7. Pasal 1 angka 12, 16, 18, 19, 20, 22, 23 ; pasal 3 huruf d,f,g,i,j; pasal 5 huruf a angka 3,4,5, pasal 5 huruf b angka 2, huruf c angka 2 ; pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 14 (1),  pasal 16 (1) angka 2 ; dalam Perda No. 6 Tahun 2008 Retribusi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (swd)

Tinggalkan Balasan