BANDUNG LJ – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mensinyalir akhir-akhir ini, semangat rakyat Indonesia untuk memerangi korupsi telah dimanipulasi oleh sekelompok orang sebagai tunggangan kepentingan. Dengan dalih pemberantasan Korupsi tetapi berupaya menjegal berjalannya mekanisme tata negara.
GMBI melihat, peran KPK dalam menjalankan wewenangnya secara serampangan dan cenderung memanipulasi konstitusi NKRI, karena kini KPK telah menempatkan diri sebagai saran screening pejabat publik. Sehingga keberadaan KPK diatas semua lembaga negara yang sah berdasarkan UUD 1945, tegas Ketua Umum DPP GMBI Muhammad Fuazan Rachman dalam orasinya di halaman depan gedung DPRD Jabar, jalan Diponogoro no 27 Bandung, Jum’at (23/1).
Sebelum melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Jabar, LSM GMBI melakukan aksi di depan Gedungsate (kantor Gubernur-red). Di depan kantor DPRD Jabar GMBI disambut anggota Komisi I DPRD Jabar Syaifudin Zakhri (FPKB), setelah itu melanjutkan aksinya ke kantor RRI Bandung.
Dikatakannya, Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjayanto saat jumpa pers tentang penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai “Tersangka” dengan membeberkan dokumen dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan merupakan perbuatan melangggar hukum.
Karena berdasarkan Pasal 11 UU No.8 tahun 2010 tentanag pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, seharusnya KPK wajib merahasiakan dokumen PPATK tersebut.
GMBI juga menuntut agar Presiden RI atas persetujuan DPR memberhentikan kedua anggota komesioner KPK atas nama BW dan AS. Juga mendesak KPK agar bekerja profesional dan melaksanakan wewenang pemeberantasan Korupsi sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Selain itu mendesak lembaga negara yang berkompeten untuk mengaudit kiberja KPK, tegas Fauzan.
Menanggapi tuntutan LSM GMBI, anggota Komisi I DPRD Jabar Syaifudin Zukhri mengatakan, dirinya menyambut baik aksi yang dilakukan rekan-rekan dari GMBI. Untuk itu, dirinya meminta seluruh anggota GMBI yang melakukan aksi demo untuk tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan yang anarkis.
Adapun terkait, perseteruan antara KPK dengan Polri dan dengan telah ditetapkannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Syaifudin mengatakan tidak akan menghalangi Presiden Jokowi untuk menetapkan dan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Syaifudin mendukung, Komjen Pol BG agar segera dilantik jadi Kapolri, soal status jadi tersangka dapat dilanjutkan sambil berjalan. “Ibarat main bola, tendang aja dulu, nanti dalam perjalannya kan ada wasit dan hakim garis, untuk itu, Presiden jangan ragu untuk melantik BG”, ujarnya.
Atas ucapan Syaifudin, spontan seluruh anggota GMBI menyambutnya dengan aplusss. Selanjutnya GMBI menuju ke RRI Bandung, dengan tuntutan yang sama. (Ihsan)