BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu (8/6) siang, menyampaikan nota pengantar 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di hadapan DPRD Prov. Jabar, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Jln. Diponegoro, Kota Bandung. Raperda tersebut dianggap penting dan mesti segera diaplikasikan karena menunjang proses pembangunan di Jabar.
Heryawan menuturkan, penyampaian raperda itu, merupakan agenda kedua tahun sidang DPRD Jawa Barat 2011. Sebelumnya, DPRD Prov. Jabar menyampaikan dua raperda usulan dewan. Total, ada 32 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2011.
Raperda pertama adalah tentang penyelenggaraan perhubungan di Jabar. Kedua, tentang pembentukan dana cadangan daerah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Raperda ketiga, adalah perubahan atas Perda No. 22/2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat wilayah badan perencanaan daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP.
Keempat tentang pengelolaan dana talangan pupuk bersubsi dan gabah. Raperda kelima tentang pengelolaan pupuk dan gabah. Raperda keenam soal penyediaan dana bergulir bagi usaha Kecil dan Menengah (UMK). Ketujuh, mengenai pengelolaan hutan mangrove. Delapan adalah raperda usaha perikanan. “Kesembilan raperda perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain. Dan terakhir, raperda lembaga penjaminan kredit daerah,” kata Heryawan.
Sementara, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara mengungkapkan keoptimisannya bahwa dewan bisa menyelesaikan 32 Raperda yang masuk dalam prolegda 2011. “Insya Allah tercapai. Melihat pengalaman tahun lalu dan kami dari pihak legislatif selalu berkomitmen memberi kinerja terbaik termasuk dalam pembahasan usulan 32 Raperda dalam Prolegda 2011,” ucapnya. (san)