H. Hasan Zainal Abidin EZ., SE., MM : “Perda Inisiatif Pengelolaan Hutan Akan Lindungi Masyarakat”

BANDUNG (Lintasjabar.com),-Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Hasan Zainal Abidin EZ., SE., MM, mengatakan bahwa tujuan dari perda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan Pengelolaan Hutan Rakyat  adalah untuk melindungi rakyat yang selama ini melakukan kerjasama untuk mengelola hutan/tanah dengan pihak-pihak lain seperti  BUMN, BUMD ataupun swasta. Hasan juga mengatakan Perda ini  nantinya akan menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Jawa Barat. Hal tersebut dikemukakan Hasan dalam rapat kerja dengan Tim Ahli dan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat (18/1).

Pada kesempatan tersebut, Hasan  mengungkapkan kondisi eksisting lahan di Jabar dengan luas sekitar  3,2 juta hektar, 45 persennya  ditargetkan  untuk lahan hijau, dan seluas  lebih dari satu juta hektar akan digunakan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menjadi pertanyaan dimana kemudian lahan untuk pemukiman, industri serta sektor lainnya, karena saat ini  jumlah penduduk Jabar  mencapai sekitar  42 juta jiwa dan akan terus bertambah setiap tahunnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya terkait hasil kajian akademis, Mulyaningrum, S.Hut, M.Si salah seorang Tim Ahli yang hadir pada raker tersebut,  mengemukakan raperda yang akan disusun tidak hanya bersifat legal formal namun juga harus bisa memecahkan masalah kemiskinan masyarakat yang ada di sekitar hutan dengan mengagendakan kawasan hutan berkelanjutan.

Sebagaimana kajian akademis yang disusun oleh Tim Ahli dan telah disampaikan kepada Pimpinan dan Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat, luas hutan di Jabar berdasarkan SK Penunjukan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II/2003 adalah seluas kurang lebih 816.603 ha, yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, Pemprov menargetkan lahan seluas 45 persen sebagai kawasan hijau dimana menurut Mulyaningrum 7,8 juta jiwa masyarakat hutan bergantung pada keberadaan hutan tersebut.

Karena itu, menurut Mulyaningrum tata ruang wilayah di Jawa Barat perlu didesain agar lahan hutan dikembalikan ke fungsi hutan lindung karena saat ini terjadi degradasi lahan hutan yang telah berpengaruh terhadap ketersediaan sumber air. Semakin terbuka lahan hutan maka ketersediaan air semakin berkurang.

Saat ini nilai ekonomi hutan di Jawa Barat lebih banyak diperoleh dari hasil hutan kayu, sedangkan hasil hutan bukan kayu belum banyak dimanfaatkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa bilai manfaat ekonomi hutan di Jabar belum dimanfaatkan sehingga kontribusi ekonomi hutan terhadap pembangunan relatif rendah.

Lebih lanjut dalam kajian akademis tersebut disampaikan bahwa walaupun hutan rakyat mempunyai potensi  dan peran yang cukup besar, namun hutan di Jabar pada umumnya hanya sedikit yang memenuhi luasan minimal sebagaimana definisi hutan, hal tersebut disebabkan karena rata-rata pemilikan lahannya relatif kecil, dikemukakan pula bahwa Jabar memiliki permasalahan dalam hal pengusahaan hutan rakyat yaitu pada aspek produksi, pengelolaan, pemasaran dan kelembagaan.

Dalam draft Raperda tentang PHBM dan Pengelolaan Hutan Rakyat, sebagaimana disampaikan oleh Mulyaningrum pengentasan kemiskinan akan dikaitkan dengan upaya pelestarian hutan dengan demikian setelah perda tersebut diberlakukan, ada penegasan untuk mengangkat kesetaraan masyarakat dalam pengelolaan hutan.     Meskipun demikian, disadari  bahwa perda tersebut bisa saja akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Selain Mulyaningrum, S.Hut, M.Si, Kajian Akademis Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan Pengelolaan Hutan Rakyat disusun oleh  Tim Ahli  yaitu Prof. Dr. Hariadi Kartodohardjo, MS, Dr. Budi Riyanto, SH,MH, Dr. Ir. Adjat Sudrajat, MS, dan Heru Setiawan, SE. (Dudi)

Tinggalkan Balasan