BANDUNG (LJ) – Ketua Bawaslu Jabar mengatakan, Pemilu Legislatif 9 April mendatang, jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebanyak 13.929 orang, sedangkan tempat Pemungutan Saura (TPS) se Jabar ada sebanyak 90.815 TPS. Sehingga setiap PPL diharuskan memantau 8 sampai 10 TPS dalam waktu yang bersmaan. Hal ini tentunya sangat memberatkan bagi PPL. Untuk itu, Bawaslu Jabar akan memberdayakan Relawan Pemilu.
Walaupun terjadi kesenjangan antara petugas PPL dengan TPS, tapi bagi Bawaslu Jabar tidak akan putus semangat. Karena kita ( Bawaslu-red) akan menurunkan seluruh Relawan Pemilu yang sampai saat ini sudah berjumlah 148.000 orang ditambah lagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Jabar. Sehingga, kegiatan di setiap TPS mulai dari persiapan, pelaksanaan penjolosan sampai perhitungan suara terpantau dan terawasi.
Demikian dikatakan Herminus Koto kepada wartawan saat ditemui di kantor Bawaslu Jabar Jalan Turangga Bandung, Selasa (18/3/2014). Yang didampingi H. M. Wasikin Marzuki ( Devisi Bidang Pengawasan, Yusup Kurnia ( Devisi Bidang Hukum, Humas dan Hubungan antar lembaga).
“Kekurangan tenaga PPL tidak hanya terjadi di Jabar tapi di seluruh Indonesia, hal ini karena ketidak seriusan pemerintah dalam pendanaan bagi PPL”, katanya.
Dikatakan walaupun rasio antara PPL dan TPS : 1 : 8, Bawaslu Jabar tidak ambil pusing, karena sejak jauh hari kita telah merekrut Relawan Pemilu dan juga BEM se Jabar siap menjadi mitra Bawaslu dalam mensukseskan Pemilu Legislatif 2014, yang jujur, bersih, aman, tidak terjadi kecurangan, beradab dan kondusif, sehingga hasilnya berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita tentunya berharap, Pemilu 2014 dapat dijadikan percontohan bagi provinsi, harap Herminus.
Ditambahkan Wasikin, personil Bawaslu Jabar dan Panwaslu Kab/kota se Jabar sangat terbatas, untuk itu demi kelancaran dan kesuksesan Pemilu, Bawaslu Jabar mengajak berbagai elemen masyarakat, baik itu dari unsure Ormas, LSM, Mahasiswa, Pelajar termasuk juga organisasi kepemudaan untuk bersama-sama melakukan pengawasan tahapan- tahapan Pemilu.
Semua pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh Parpol maupun Caleg, tentu harus disikapi. Namun tentunya secara berjenjang, mulai dari temuan dilapangan, masuk ke Panwascam terus ke Panwaslu Kab/Kota dan baru ke Bawaslu Jabar.
Adapun pelanggaran yang cukup banyak masuk ke Bawaslu Jabar sampai saat ini berupa ketidak tertibapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Saat kampanye sakarang, seluruh Parpol yang melakukan Kampanye masih menyertakan anak-anak dibawah umur; masih ditemukan adanya Politik uang.
Sementara itu, Yusuf Kurnia mengatakan, bila dilapangan ditemukan ada unsure pidana, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Panwaslu atau ke Bawaslu. Laporan yang masuk akan ditindak lanjuti oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Masyarakat harus menyampaikan laporannya paling lambat 7 hari saat kejadian dengan dilengkapi alat bukti dan ada saksi. Selanjutnya Panwaslu Kab/kota diberi waktu 3 hari untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Sedangkan Bawaslu Provinsi diberi waktu 2 hari untuk memutuskan hasil laporan tersebut, pungkasnya. (San)