BANDUNG (Lintasjabar.com),- Dalam peluncuran kendaraan operasional pelayanan keliling akta kelahiran yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Jumat (17/06) bertempat di Plaza Balaikota, dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Ema Sumarna, operasionalisasi pelayanan keliling akta kelahiran, ditunjang dua unit mobil yang dilengkapi genset, komputer (laptop) dan printer dengan tiga petugas. Pemohon cukup membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, keterangan kelahiran serta menghadirkan dua saksi pelapor kelahiran.
Pasca digratiskan, Disdulcapil di 2010 melayani tidak kurang dari 890 ribu pemohong dengan rata-rata 600 pemohon per hari. Namun Ema dan jajaran komit, Akte Kelahiran akan diupayakan selesai paling lama tujuh hari kerja. Keterlambatan terjadi selama inui karena membludaknya pemohom, ditambah aturan yang mengharuskan Akte kelahiran harus tanda tangan basah Kepala Disduk, tidak boleh scan (kering).
“Lewat layanan keliling, petugas akan mengantarkannya ke alamat pemohon. Para petugas kami di lapangan, baik unit mobil maupun motor, tidak boleh dan tidak akan menerima jasa dari pemohon akte,” kata Ema seraya mengingatkan masyarakat, petugasnya dilengkapi surat tugas, pakaian dinas harian, jaket yang betuliskan institusinya.
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada menegaskan, ikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekedar bagian reformasi birokrasi tapi juga komitmen moral merealisasikan birokrasi yang amanah terlebih bagi kota Bandung dan warganya sedang menegakan pilar dalam meraih kehormatan, kebanggaaan dan jati diri.
Pelayanan keliling Akta Kelahiran, tandasnya, akan memudahkan pemohon selain juga sebagai bentuk krativitas dan inovasi dalam merealisasikan amanat Undang Undang terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, khususnya dalam perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan yang dialami warga kota. “Akta kelahiran menjadi dasar pembuatan KTP, menyekolahkan anak dan kepentingan lain yang mempersyaratkan. Kelola pelayanan Akte Kelahiran ini secara profesional. Laksanakan secara konsisten, kendalikan secara ketat dan akurat,” tandasnya.
Dada juga mengingatkan Disduk dan jajaran, perlunya kehati-hatian karena jenis layanan ini akan meningkatkan interaksi petugas dengan masyarakat yang berpeluang terjadinya hubungan personal dan mengarah pada ekonomi biaya tinggi yang bisa menjadi beban masyarakat. (Herdi)