Kesepakatan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

BANDUNG (LJ),- Mengantisipasi kenaikan harga yang mungkin akan terjadi di masyarakat akibat rencana pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kota Bandung khususnya Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan langkah kesepakatan dengan para pengelola angkutan kota (ORGANDA, DAMRI, KOBANTER dan KOBUTRI), kepolisian dan instansi terkait lainnya, untuk menaikan tarif angkutan umum sewajarnya dengan syarat tidak melampaui kemampuan masyarakat terhadap tarif angkutan kota juga tidak membebani para pengusaha angkutan kota.

Pelaksanaan tarif baru angkutan kota tersebut AKAN MULAI BERLAKU setelah ditetapkannya Keputusan Walikota Bandung, Dada Rosada mengenai tarif angkutan penumpang umum, yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat juga para pengusaha dan pengemudi angkutan kota.

Bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Kota Bandung, jl. Soekarno Hatta No.205, Kamis (20/06/2013), Rapat Badan Koordinasi Transportasi (Bakortrans) Jalan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Akibat Kenaikan Harga BBM di Kota Bandung tersebut menghasilkan  kesepakatan dan persetujuan rencana penyesuaian (kenaikan) tarif setinggi-tingginya sebesar 30% untuk angkutan kota untuk bis kecil dan 25% untuk angkutan kota jenis bis sedang.

Rencana kenaikan harga jual eceran BBM jenis premium dari Rp. 4.500,- menjadi Rp. 6.500,- dan jenis solar dari Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.500,- tersebut, terhadap angkutan kota juga akan berdampak kenaikan harga komponen suku cadang dan biaya modal seperti biaya yang harus dikeluarkan karena umur ekonomis kendaraan, biaya yang harus dikeluarkan karena karena pinjaman modal dari bank, biaya awak kedaraan (supir dan kernet), biaya pemeliharaan kendaraan, biaya pembayaran retribusi terminal, dan pengurusan izin kendaraan (STNK dan KIR).

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E.M.Ricky Gustiadi, “tujuan penyesuaian tarif tersebut untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pada masyarakat, namun yang harus diperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat juga tidak mengorbankan kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan,” terangnya.

“kenaikan tarif ini berat bagi kita, Organda mengajukan kenaikan tarif 30 persen sambil menunggu pemerintah mensubsidi BBM untuk angkutan umum, belum lagi ditambah ditambah saingan kendaraan motor yang akan melemahkan ekonomi angkutan, untuk harga sparepart dari bulam Maret sudah naik 5 sampai 10 persen, kita juga minta keringanan pemerintah untuk izin trayek dan KIR,” ujar Ketua Organda Kota Bandung, Neneng Juariah.

Dikatakan Ricky, “Pernyataan kenaikan tarif dari Kementerian Perhubungan membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 20 persen bila pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi, sumber di Direktur Jenderal Perhubungan Darat kenaikan tarif sebelum Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sampai 20 persen dan sesudah BLSM cair naik sampai 20-26 persen, namun yang di ajukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) 30 persen, Dinas Perhubungan Kota Bandung memperkirakan 30 persen untuk bis kecil dan angkot (premium) dan 25 persen untuk bis sedang (solar),” katanya

Hasil perhitungan tarif Dinas Perhubungan Kota Bandung bila harga BBM jenis premiun naik Rp. 2.000,- (44,44%) dan BBM jenis solar naik Rp. 1.000,- (22,22%) maka tarif angkutan umum Kota Bandung naik sekitar 25-30%, dari besaran seluruh trayek angkutan kota di kota bandung didapat tertinggi pada trayek cicadas-elang dengan besaran kenaikan Rp. 825 dan terendah pada trayek cibogo-elang sebesar Rp. 495,-, namun mempermudah transaksi dilapangan, maka besaran tersebut dibulatkan menjadi Rp. 500,- sampai Rp. 1.000,- yang disesuaikan jarak trayek di Kota Bandung, nantinya akan ditetapkan oleh Walikota Bandung untuk pengaturan lebih lanjut.

Tarif DAMRI ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan rincian, non Tol semula Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.000,-, via Tol semula Rp. 3.500,- menjadi Rp. 4.500,-, dan untuk pelajar semula Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1.500,-, sedangkan tarif taksi akan diatur kemudian melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat.

“Tarif Trans Metro Bandung (TMB) untuk sementara tidak dinaikan hanya saja produksi rit (putaran) untuk TMB koridor satu sebagai antisipasi yang asalnya 10 rit menjadi 9 rit, tapi untuk TMB koridor dua tetap 12 rit, kita beroperasi mulai jam 6.30 WIB sampai jam 18.00 WIB karena ritnya berkurang menjadi sampai jam 17.00 WIB,” terang Yadi Hariadi, kepala UPT TMB Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Ricky menghimbau dengan adanya rencana penyesuaian tarif di kota bandung tersebut, “saya berharap masyarakat mengerti, menerima dan menyesuaikan diri terhadap kebijakan pusat ini yang akan berdampak terhadap kenaikan tarif, kami tetap mempertimbangkan sisi kemampuan masyarakat juga kemampuan operator angkutan menaikan tarif sewajarnya,”

Hal senada dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Yully Kurniawan, “dengan adanya kebijakan ini kepolisian sudah mengantisipasi agar tidak terjadi gesekan, kita tidak ingin adanya ketegangan antara pengemudi angkutan dengan penumpang akibat kesalahan persepsi, kami berharap masyarakat juga memahami dan mengerti tentunya harus ada kenaikan,” pungkasnya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan