BANDUNG (Lintasjabar.com),- Komisi C DPRD Jabar dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2010, telah mengevaluasi kinerja bidang pendapatan. Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, direkomendasikan agar Pempov jabar memperbaiki bidang pendapatan.
Rekomendasi tersebut, selanjutnya disampaikan dalam bentuk nota Komisi yang selanjutnya nota tersebut diserahkan kepada Pansus LKPJ untuk selanjutnya dibahas lebih dalam jelasnya.
Demikian dikatakan, Ketua Komisi H.T Mamat Robby Suganda, S. Sos belum lama ini di ruang kerjanya. Lebih lanjut dikatakan Robby, ini mengungkapkan berkaitan dengan masalah pendapatan, dalam tahun 2010 realisasi pendapatan daerah mencapai Rp.9.742.186.078.074 dari target Rp.8.412.972.777.180 atau mencapai 115,80%.
Pendapatan tersebut, diperoleh dari masing-masing: PAD dengan realisasi Rp.7.252.241.209.921 dari target sebesar Rp.6.252.651.060.299 atau mencapai 115,99%, dana perimbangan sebesar Rp.2.427.857.461.051 dari target sebesar Rp.2.098.148.000.654 atau sebesar 115,71% serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.62.087.407.102 dari target sebesar 62.073.716.227.
Terkait dengan pencapaian tersebut, seluruh target pendapatan yang bersumber dari ketiga sumber pendapatan melampaui target, tetapi berdasarkan jenis pajak yang ditarik ada yang tidak mencapai target maksimal yaitu pajak dari PBBKB yang terealisasi 96,84% dan retribusi daerah yang hanya mencapai 90,13%. Tidak tercapainya target retribusi tersebut dikarenakan penarikan retribusi sudah diserahkan kepada Kabupaten/Kota, tetapi dalam hal penetapan targetnya belum disesuaikan.
Komisi C DPRD Jabar, memberikan catatan Pemprov. Jabar dalam penetapan target PKN/BBNKB penetapannya masih dilakukan oleh pihak Provinsi dan tidak menyertakan UPPD di daerah sehingga penetapan target terkadang masih belum sesuai dengan potensinya. Hal tersebut, menimbulkan kesulitan dalam memberikan penilaian target pendapatan.
Dari pendapatan daerah tersebut, diharapkannya agar dilakukan upaya-upaya yang lebih optimal dan konkrit diantaranya: melakukan kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi, mempergunakan system operasional pemungutan pendapatan daerah, peningkatan sarana dan prasarana beserta fasilitas pelayanan lainnya sesuai dengan standar pelayanan serta peningkatan SDM baik kuantitas maupun kualitas. (Ihsan)