BANDUNG (LJ) – Calon anggota legislatif DPRD Jabar dari Partai Golkar H. Ali Hasan S.Ip menyayangkan sikap dan prilaku Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) Pemilu se kota Bandung, yang main sikat dalam membersihkan APK.
Menurut Ali Hasan, perilaku, sikap dan tindakan anggota Panwas Kecamatan yang main hantam kromo mencerminkan ketidak pahaman anggota panwas dalam menjalankan dan menerapkan Peraturan KP No.15 tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Kalau para anggota Panwas paham Peraturan KPU no 15 tahun 2013, tentunya dalam membersihkan APK tidak akan main hantam kromo, kata Ali Hasan kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar DPRD Jabar Selasa (4/2/2014).
Menurutnya dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2013 pada Pasal 17 disebutkan Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum dilarang dipasang/ ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat –tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan , sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dalam aturan tersebut cukup jelas, tidak ada larangan pemasangan APK dirumah warga, apalagi rumah warga tersebut jelas-jelas kader atau simpatisan partai. “kok dibersihkan juga”, sesal Ali Hasan.
Lebih lanjut Ali Hasan mengatakan, dalam Pasal 17 ayat 1(b) disebutkan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi ,misi,program,jargon,foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Menujuk Pasal 17 ayat 1(b) tersebut diatas, bahwa partai dapat memasang Baliho hanya 1 unit di satu kelurahan/desa. Tapi nyatanya, oleh anggota Panwas semua baliho Parati Golkar diturunkan. “ Saya kurang mengerti atas tindakan anggota panwas kecamatan, apakah mereka (Panwas-red) sebelum turun kelapangan sudah terlebih dahulu membaca aturan atau over acting ?.. ujar Ali penuh tanya.
Ali juga menyesalkan, ternyata di depan kantor Panwas kecamatan Legol dan Lengkong Kota Bandung masih terpasang baliho salah satu caleg dari partai tertentu, tidak dirunkan atau dibersihkan. “ Kalau mau bersikap tegas, ya bersihka aja semua, jangan ada pilih kasih”, tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Wakil Ketua Panwas Bidang Pengawasan dan Humas Kota Bandung H. Darwis Pulungan, SH mengatakan, selaku pimpinan Panwas Kota Bandung, pihaknya telah memberikan arahan dan pemahaman kepeda seluruh anggota Panwascam se Kota Bandung. Mereka (Panwascam-red) sudah diingatkan bahwa sebelum bertindak dan turun kelapangan dalam membersihkan APK harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh main hantam kromo.
“Panwas dalam membersihkan APK harus melibatkan Satpol PP serta harus paham APK mana yang melanggar aturan, tidak boleh hantam kromo”, ujarnya.
Kami (Panwas kota Bandung) juga telah mengimbau kepada Parpol dan para Caleg agar memasang APK sesuai dengan aturan. Namn sampai saat ini ada juga Parpol dan Caleg memasang APK seenaknya aja. “Yang melanggar aturan tentu kita sikat habis, tanpa pandang buluh”, tegasnya.
Terkait adanya para caleg dan atau parpol yang merasa dirugikan oleh anggota Panwascam, silakan laporkan pada Panwas kota Bandung. “ Kita sudah tegas, apabila ada anggota Panwascam yang coba-coba bermain mata dan menerima sesuatu dari caleg, akan kita panggil dan bila terbukti, akan ita pecat daripada merusak citra Panwas’, tegas Darwis (Herdi)