KAB BANDUNG (LJ),- Bupati Bandung, Dadang M. Naser menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar kota atau mudik. Sekalipun Hari Raya Idulfitri, penggunaan kendaraan dinas hanya boleh untuk mengontrol wilayah Kab. Bandung.
“Kalau digunakan untuk mudik, ya jelas tidak boleh. Kalau mau mudik, silakan menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa kendaraan travel,” kata Dadang di Soreang, Jumat (26/7).
Namun, ia sedikit melunak bagi pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bandung yang akan menggunakan kendaraan dinas, tapi hanya untuk wilayah Bandung Raya. “Kalau untuk wilayah Bandung Raya, boleh digunakan. Tapi kalau untuk luar kota, tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Dadang, kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan keluarga, termasuk mudik. Dikatakannya, ketika Hari Raya Idulfitri bukan berarti semua karyawan libur merayakan Lebaran. Masalahnya, mereka juga harus mengontrol situasi lingkungan sekitar karena bencana alam maupun musibah lainnya setiap saat bisa saja terjadi. (Dent Kusdinar)