Ombudsman Minta Walikota Bandung Tindaklanjuti Hasil Temuan

BANDUNG LJ – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendapatkan video hasil investigasi Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar  menyerahkan video berisi potensi pungutan liar yang terjadi di Pemkot Bandung Video berisi 11 file dengan durasi 1 jam 40 menit ini merupakan hasil investigasi yang telah dilaporkan pada akhir Desember lalu.

Anggota Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar menyatakan, video tersebut merupakan hasil investigasi staf Ombudsman di 3 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 7 kecamatan, dan 8 kelurahan. Sebelumnya, Ombudsman telah menerima informasi dari masyarakat terkait potensi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum.

“Kami beri video aslinya langsung kepada wali kota. Yang kemarin versi blurnya. Sekarang yang bersihnya. Di video itu kami beri pola investigasi, ketemu siapa saja,” kata Khoerul di Auditorium Rosada Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (22/1).

Menurut Choirul, Ombudsman melakukan investigasi berdasarkan potensi pungli dari laporan masyarakat.”Kami temui siapa-siapa karena tahu dari masyarakat. Gambarnya kita tahu. Kita tinggal membuktikan orang-orang yang jadi rahasia umum itu benar. Dan kita punya bukti visual,” ujarnya.

Usai dilaporkan ke wali kota, Khaerul menyerahkan tindakan berikutnya kepada Ridwan Kamil dan jajarannya. Ombudsman hanya meminta komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik.”Komitmen kami, video ini harus diterima langsung Wali Kota. Kalau nanti dibuka untuk yang lain, itu tanggung jawab Pak Wali,” kata Khoerul.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, laporan investigasi Ombudsman tersebut menjadi kado tahun baru bagi Pemkot Bandung. Hal tersebut menjadi semangat dalam upaya membangun tata kelola yang baik di Kota Bandung.

“Untuk memberikan layanan baik itu tidak mudah, ada proses, perlu waktu dan komitmen. Kita jawab dengan perubahan dan perbaikan. Kita sudah melakukan progress dan akan memberikan hukuman kepada aparat yang terbukti bersalah,” ujar Yossi. (Herdi)

Tinggalkan Balasan