BANDUNG (Lintasjabar.com),- Sebagai salah satu ikon dan tujuan wisata, perkembangan dunia usaha factory outlet (FO) di Kota Bandung, ternyata belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada Pemkot Bandung.
Menyinggung hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi mengatakan, dengan belum adanya kontribusi yang signifikan itu, pemkot berencana untuk menarik pajak khusus bagi FO. Hanya saja sampai saat ini pemkot masih mengkaji bentuknya seperti apa, karena bisa berupa retribusi atau pajak khusus.
Selama ini, terang Edi, Pemkot Bandung hanya memperoleh pendapatan dari sewa aset yang digunakan sebagai FO. Dengan kata lain, bentuknya masih berupa uang sewa secara pribadi. Manfaat lain yang dirasakan Pemkot Bandung dengan keberadaan FO, juga hanya berupa penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Nanti akan dikaji apakah akan ada pajak khusus atau apa. Yang jelas, kami sedang memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Karena selama ini, belum ada kontribusi yang signifikan bagi pemkot,” terangnya.
Dirinya berharap, agar ada kontribusi yang lebih signifikan dengan berencana memungut pajak khusus. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menata keberadaan FO.
Penataan yang dilakukan, terangnya, yaitu untuk FO yang berada di beberapa kawasan seperti di Jln. Ir. H. Djuanda (Dago), L.L.R.E. Martadinata, dan Setiabudhi.
Secara teknis, penataan tersebut, paparnya, akan dibuat zona khusus FO. Karena, di luar negeri pun FO tersebut terdapat di satu kawasan dan lokasinya bukan di pusat kota. Jumlah FO yang ada sekarang pun harus dikendalikan agar tidak jenuh.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Cecep Hendarwan menilai, keberadaan FO harus segera dilakukan penataan. Sebab, tidak ada peruntukkan secara jelas untuk FO ini, sehingga hampir ada di tiap sudut kota. Karena itulah pengaturan kawasan FO ini harus dimasukkan dalam Perda RTRW Kota Bandung. (Herdi)