Pansus C Rapat Dengar Pendapat Dengan Pakar

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pakar Perhubungan. Prof. DR. Ir. Ofyar Z. Tamin, M.Sc  ketika dimintai masukan dan perndapat mengenai Raperda Penyelenggaraan Perhubungan oleh Pansus C pada rapat kerja dengan pakar  mengemukakan  ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait Raperda yang diajukan Gubernur tersebut di gedung dewan jalan jalan Diponegoro no 22 Kota Bandung.

Menurut Ofyar dalam Raperda tersebut berulangkali disebutkan bahwa harus ada integrasi antara perhubungan darat, laut, serta kereta api pada tataran wilayah transportasi provinsi, namun ternyata dalam pasal-pasalnya hal tersebut ternyata tidak tergambarkan, seperti dalam Pasal 6,7,8,9 dan 10.

Ofyar juga mengemukakan bahwa Raperda tersebut terjadi overlap yang pada akhirnya akan banyak menghabiskan uang Negara.  “Harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab tentang tataran transportasi di wilayah provinsi apakah Bappeda, Dishub atau Binamarga,” jelas Ofyar.

Terkait dengan rencana induk perkeretaapian sejauh ini menurut Ofyar merupakan kewenangan PT. KAI. Karena itu sebaiknya menurut Ofyar, Raperda Provinsi Jabar harus mengikuti masterplan PT. KAI atau menyempurnakan  apa sudah dibuat PT. KAI.

Selain hal tersebut, beberapa hal penting yang harus dijadikan catatan penting terkait Raperda tersebut adalah tentang penataan jalur Bogor, Tangerang, Bekasi dan Cianjur yang berbatasan dengan wilayah lain, isu disparitas regional antara Jabar Selatan dan Jabar Utara yang tidak tergambarkan dalam Raperda, isu lingkungan dan kesehatan diantaranya terkait penggunaan bahan bakar serta dampaknya, serta isu dikotomi antara jalan tol dengan kereta api yang tidak tergambarkan dalam raperda ini.

Ofyar memandang isu dikotomi jalan tol dan kereta api ini sangat penting karena dari sini akan terlihat keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan angkutan massal yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, di Jawa Barat khususnya.

Sementara itu menjawab pertanyaan anggota Pansus C mengenai keberadaan jembatan timbang, Ofyar mengemukakan bahwa secara umum yang mngakibatkan kerusakan jalan adalah genangan air, muatan yang overload, serta kualitas jalan.

“Kalau jembatan timbang difungsikan memang akan merugikan industri menengah  dan kecil, yang harus bolak-balik mengangkut bahan atau barang produksinya karena bila diangkut sekaligus akan melanggar ketentuan jembatan timbang,” terangnya.

Namun menurut Ofyar bila kemudian pemerintah berpihak kepada industri kecil dengan tidak memfungsikan jembatan timbang maka resikonya memang harus keluar biaya tinggi untuk perbaikan jalan rusak yang dilewati kendaraan overload.

Karena itulah menurut Ofyar, melihat berbagai dampak dan masalah sebaiknya mulai saat ini pemerintah harus mulai mengembangkan angkutan kereta api. Memang menurut Ofyar biaya nya sangat mahal dan return valuenya lama sehingga  tidak ada investor yang berminat, tapi angkutan kereta api ini akan sangat menguntugkan di masa yang akan datang.

Mengenai kewenangan dalam perkeretaapian sebagaimana yang ditanyakan oleg Anggota Pansus C dan juga disinggung oleh Ofyar, pihak Dinas Perhubungan yang hadir pada rapat tersebut mengemukakan memang Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengarah kepada pengembangan BUMD Perkeretaapian sehingga dalam Raperda tersebut juga dimuat pasal-pasal tetang perkeretaapian.

Selain Prof. DR. Ir. Ofyar Z. Tamin, M.Sc, Pansus juga mendengarkan masukan serta pendapat dari Prof. DR. Asep Warlan Yusuf terkait pembahasan Raperda tentang Organsasi dan Tata Kerja  Badan dan Lembaga Lain di Pemprov Jabar serta Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, Asep menyetujui dilakukannya restrukturisasi di dinas dan badan yang ada di Provinsi Jawa Barat, terutama berkaitan dengan ditambahnya pejabat fungsional di Bappeda dan Balitbangda, dan dilikuidasinya pejabat struktural di instans yang dinilai Asep sangat strategis tersebut.

“Di kedua badan tersebut memang jabatan fungsionalnya harus diperkuat karena Balitbangda dan Bappeda merupakan thinktank yang harus diisi oleh pejabat-pejabat fungsional terutama dari kalangan akademisi yang memiliki latar belakang riset dan jaringan yang luas,” ujarnya.

Mengenai Badan Narkotika Provinsi, Asep menyarankan agar menunggu aturan baru yang terkait dengan masalah tersebut, yang menurutnya akan segera terbit dalam waktu dekat ini.

Terkait dana cadangan Pilgub, harus diketahui apakah dengan dana sekitar 1 trilyun lebih yang diajukan Gubernur akan membawa manfaat bagi masyarakat Jawa Barat atau tidak.

“Efisiensi penggunaan  dana tersebut memang bias dianalisis, namun untuk pengusulan anggaran memang menggunakan standar yang sudah ditetapkan KPU Pusat,” tandasnya. (Zaen/Di)

Tinggalkan Balasan