Pemkot Bandung Wajibkan Pengelola Parkir Sediakan 25 % dari SRP nya Untuk Mobil Lulus Uji Emisi

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Kota Bandung hingga saat ini telah menunjukan angka diatas 1,4 juta kendaraan padahal kapasitas muat idealnya hanya 360 ribu kendaraan. Ini menjadikan Kota Bandung kesulitan untuk mengatur lalu lintas jika tidak segera menggunakan manajemen kapasitas, artinya seluruh badan jalan digunakan hanya untuk lalu lintas.

“Merealisasikan ini, semua penghambat lalu lintas yang masuk 32 permasalahan lalu lintas Kota Bandung,  seperti parkir dan  PKL secara bertahap harus kita tertibkan. Tugas saya lainnya, mencari aset Pemkot yang bisa dimanfaatkan untuk nantinya kita bangun gedung-gedung parkir bertingkat,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Priyo Soebiandono di kantornya di Jalan Soekarno Hatta usai pimpin rapat koordinasi bersama pengusaha pengelola parkir membahas rancangan keputusan Wali Kota Bandung untuk petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di luar badan jalan dan tempat khusus fasilitas parkir untuk umum di Kota Bandung, Rabu (8/6).

Gedung parkir bertingkat yang akan dibangun, tutur Priyo, adalah parkir yang menggunakan sistem robot. Sistem ini , hemat lahan tapi besar daya tampung. Untuk 500 kendaraan cukup lahan 900 M2. Di radius 170 meter dari gedung parkir, semua badan jalan tidak boleh ada parkir kendaraan bermotor.

“Rancangan Perwalnya sedang kita siapkan, kini masih dalam proses penyempurnaan. Tarif parkir juga kita atur, baik keseragaman besaran tarif per jamnya maupun aturan mainnya termausk besaran denda karcis parkir hilang,” ujarnya.

Sejalan agenda prioritas pembangunan bidang lingkungan hidup Kota Bandung, imbuh Priyo, perwal juga mengatur kewajiban pengelola kawasan parkir, baik milik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan minimal 25 % dari jumlah satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil penumpang yang memiliki tanda lulus uji emisi.  Penyediaan fasilitas ini ditegaskannya bersifat wajib. Jika tidak,  ijin pengelolaaan tempat parkir atau IPTP nya akan kita cabut. Ini juga wujud kepedulian sekaligus  penghargaan bagi masyarakat peduli lingkungan. Mereka berhak dapat layanan tempat parkir yang enak, ” ujarnya.

Tanda lulus uji emisi berupa surat keterangan dan stiker, jelas Priyo, bisa didapat dari bengkel-bengkel pelaksana uji emisi. Didapat setelah hasil pengujian  menyatakan, mobil memenuhi ambang batas emisi sedangkan bagi yang tidak memenuhi ambang batas emisi, wajib melakukan perawatan sampai memenuhi persyaratan ambang batas.   “Kita  tidak perlu bingung. Di Bandung ini sudah tersedia 48 bengkel mitra Pemkot pelaksana uji emisi,” jelasnya sekaligus menginformasikan rencana layanan gratis uji emisi gas buang bagi semua kendaraan, 14 Juni mendatang di halaman Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana.

Memantapkan sekaligus pencitraan sebagai kota wisata, Priyo juga menegaskan, pentingnya layanan transportasi publik khususnya taxi di Kota Bandung ditertibkan. Masyarakat yang mendapatkan layanan Taxi tarip borong atau tarif taxi non argo, catat nomor dan nama taxinya laporkan ke Dishub. “Layanan taxi seperti ini akan kita cabut izin operasinya,”.

Masih seputar perparkiran khususnya terkait  layanan parking valet, Priyo mendapatkan adanya permainan kotor pengelola. Pengunjung diinformasikan parkir normal penuh, tapi kemudian ditawari parking valet dengan tarif tinggi yang cenderung memeras.  “Tindakan seperti ini jelas merugikan masyarakat dan harus kita tertibkan. Kita akan cabut IPTP nya,” kata Priyo mengungkapkan pengalamannya, diperas dengan tarif Rp 25 ribu. (Herdi/San)

Tinggalkan Balasan