CIMAHI LJ – Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pertanggungjawaban APBD tahun 2015 tidak lagi menggunakan standar akuntansi kas menuju akrual namun akan menggunakan standar akuntansi pemerintah murni berbasis akrual.”Pertangungjawaban ini sesuai amanat PP No 71 tahun 2010,”katanya dalam sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, di gedung DPRD Kota Cimahi.
Dijelaskannya, pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK-RI.
Dalam laporan tahun 2014 itu, untuk kedua kalinya Kota Cimahi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, laporan ini juga memuat informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi selama satu periode.”Kami menyadari, untuk mencapai prestasi ini diperlukan kerja keras dari semua entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemkot Cimahi serta dukungan dari DPRD,” katanya
Mengenai pelaporan pertanggungjawaban 2015 nanti,sistem pengelolaan keuangan daerah telah memasuki fase perubahan mendasar. Ini ditandai dengan perubahan berbagai kebijakan pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah pusat.Perubahan ini melalui penetapan paket perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang diikuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Regulasi ini, kata dia, merupakan gambaran ketentuan normatif yang menjadi rujukan pengelolaan keuangan daerah di masa datang yang pada prinsipnya harus dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui tata kelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. (ly)