Pemprov Larang Izin Baru Tambang Pasirbesi

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang lima kabupaten yaitu Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, dan Sukabumi, untuk mengeluarkan izin baru penambangan pasirbesi, khususnya di kawasan Jabar selatan.

Pemprov Jabar juga melarang kegiatan produksi bagi badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, tetapi belum melaksanakan kegiatan.

“Badan usaha itu dilarang melakukan kegiatannya selama belum menyediakan instalasi pengolahan dan pemurnian sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang pertambangan mineral dan batu bara,” kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Press Room Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (7/6) petang.

Heryawan menuturkan, dua larangan itu adalah bagian dari Surat Edaran (SE) tentang moratorium izin pertambangan pasirbesi di wilayah Jabar Selatan. Surat edaran itu berlaku sejak ditandatangani Heryawan, yaitu Selasa siang kemarin. “Dan hari ini, Surat Edaran ini dikirim ke lima kabupaten yang memiliki cadangan pasirbesi di wilayah Jabar selatan, yaitu Garut, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya dan Ciamis,” ujarnya.

Heryawan menjelaskan, SE moratorium dikeluarkan seiring ditetapkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No. 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Ditambahkannya, untuk mendukung SE Moratorium Izin Pertambangan Pasirbesi, Pemprov. Jabar juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu Pengendalian Pertambangan Mineral dan Besi, serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan Pasirbesi. (San)

Tinggalkan Balasan