BANDUNG LJ – Pembahasan upah minimum kabupaten/kota 2015 harus dilakukan sebaik mungkin. Dengan kata lain, penghitungan UMK baru merugikan salah satu pihak, baik kalangan buruh maupun pengusaha.
Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Tetep Abdul Latip, saat dimintai komentarnya terkait pembahasan UMK 2015. Dia menjelaskan, penghitungan UMK harus melibatkan buruh dan pengusaha. Artinya, kedua belah pihak harus duduk bersama dalam merumuskan UMK yang baru.
“Bersama-sama mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Tetep di Bandung,Senin(3/11).
Kendati begitu, menurutnya pembahasan tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku. Buruh maupun pengusaha harus mengepankan kejujuran dalam memperjuangkan aspirasinya.
“Pengusaha jangan ngotot meraih keuntungan besar, buruh pun jangan ngotot. Kalau keduanya nggak mengalah, tidak akan ada titik temu. Sebab tidak semua pengusaha mampu menaikkan gaji buruh pada 2015 sebesar 30 persen,” terangnya.
Tidak hanya itu, dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota harus cermat dalam membahas UMK. Terlebih, penentuan komponen kebutuhan hidup layak sebagai bahan penghitungan UMK harus dilakukan sebaik mungkin.
Penetapan UMK 2015 pun harus tepat waktu agar memudahkan dalam pemrosesannya.
Selain persoalan UMK setiap tahunnya, pemerintah pun harus serius dalam menekan inflasi. Tingginya kenaikan harga barang-barang kebutuhan masyarakat menjadi penyebab utama permintaan kenaikan UMK.
Ditambahkannya, jika pemerintah mampu mengendalikan inflasi secara baik, permintaan kenaikan UMK setiap tahun pun akan hilang dengan sendirinya.
Selama ini, pemerintah dinilai belum maksimal mengendalikan inflasi, sehingga harga barang-barang terus merangkak naik. (Ihsan)












