BANDUNG LJ – Peraturan Daerah Perda No 6 tahun 2014,yang mengatur masalah ketenagakerjaan dinilai anggota DPRD jabar sudah cukup jelas dan tidak ada pihak-phak yang akan dirugikan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi V DPRD Jabar, Agus Welianto Santoso kepada wartawan, di DPRD Jabar kemarin.
Menurutnya, Perda ketenagakerjaan itu, sudah cukup jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas diberlakukanya Perda tersebut.
Agus menyatakan hal tersebut mendukung apa yang disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar Drs. Hening Widiatmoko, MA, yang menyatakan Perda No 6 tahun 2014, sudah disusun sedemikan rupa, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bila perda ini diperbakukan. Bahkan Disnakertrans Jabar, cukup melakukan sosialisasi yang melibatkan Pemkab/kot, Pengusaha dan Organisasi Ketenaga kerjaan.
Ditegaskan Agus,penyusunan Perda Pansus DPRD Jabar menghimpun dan mencari masukan dari berbagai pihak, mulai dari pendapat akademis, pakar ketenagakerjaan, Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, para pekerja dan organisasi tenaga kerja, uji prublik dan sosialisasi.
Namun, kata Agus, bila masih ada yang ragu dan meraa dirugikan, DPRD Jabar siap menampung aspirasi dan siap memberikan penjelasan dengan mengundang pihak Disnakertraans Jabar, ujarnya.
Kadisnakertrans Jabar Hening Widiatmoko kjepada wartawan menjelaskan, Penyusunan Perda tersebut, Pemprov Jabar dan DPRD Jabar memakan waktu cukup panjang dan menghabiskan energi yang cukup banyak dengan melibatkan para pakar ketenagakerjaan, pengusaha, para pekerja (organisasi ketenaga kerjaan). (Ihsan)












