PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BANDUNG tengah berupaya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Gedebage Bandung, hal tersebut dikatakan Walikota Bandung, H. Dada Rosada, SH, M. Si merupakan salah satu cara Pemkot Bandung untuk pengelolaan sampah secara mandiri.
Dikatakannya, selama ini, Kota Bandung selalu bergantung pada daerah lain untuk mengatasi masalah tersebut. Terkait adanya pro dan kontra dalam rencana pembangunan PLTSa, pihak Pemkot, menilainya sebagai hal yang wajar. Namun, dirinya meminta agar seluruh pihak untuk bersikap objektif dan menilai rencana pembangunan PLTSa sebagai sebuah rencana besar yang cukup logis dalam mengatasi masalah sampah yang selama ini sulit terselesaikan.
“Bermacam cara dilakukan, termasuk pola pendekatan atau metode 3 R. Namun sejak tahun 2005 melakukan sosialisasi, metode tersebut masih belum optimal dan tidak mengatasi masalah sampah di Kota Bandung,” ujar Dada dalam beberapa kesempatan di Bandung.
Dipaparkan Dada, sejauh ini pembuangan sampah Kota Bandung menggunakan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kabupaten Bandung Barat sementara Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Sampah Akhir (TPPSA) Legok Nangka belum bias digunakan. Namun beberapa hari ke belakang, warga setempat sempat memblokir akses jalan menuju kawasan TPA Sarimukti sehingga berakibat penumpukan sampah di Kota Bandung. Penumpukan sampah tersebut, selain mengganggu arus lalu lintas –karena lahan Tempat pembuangan Sementara (TPS)- lebih banyak berada di pinggir jalan raya, juga mengakibatkan bau busuk dan rentan menimbulkan penyakit bagi warga kota. Bahkan, kasus “Bandung Lautan sampah” pernah terjadi pada tahun 2005, kala itu bukan hanya Pemerintah Kota yang dibuat kalangkabut, tetapi menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat.
Dengan produksi sampah sebanyak 1.700 ton per hari, dijelaskan Dada, kemudian TPA Sarimukti ditutup dan tidak ada lagi tempat, mau dikemanakan sampah-sampah itu? Kita memerlukan pengelolaan sampah secara mandiri, dan tidak bergantung lagi kepada daerah lain. Dan PLTSa dengan teknologi waste to energy inilah yang paling cocok. Bahkan dipaparkannya, rencana pembangunan PLTSa sama sekali tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun nasional. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2013 disebutkan, pengelolaan sampah dilakukan melalui 3R dan penggunaan teknologi waste to energy.
PLTSa Lebih Prioritas dari Adipura
Keteguhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan tetap membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa), dikatakan Dada Rosada karena keberadaan PLTSa yang sangat diperlukan ketimbang Piala Adipura. Dirinya menegaskan, Adipura tidak penting selama warga kota harus menderita akibat persoalan sampah. Masalah PLTSa, menjadi hal yang prioritas untuk mengatasi masalah sampah.
Dalam salahsatu kesempatan di Bandung beberapa waktu lalu, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman bahkan mencanangkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Gedebage di Lapangan Tegalega Bandung. Dirinya mengatakan masyarakat sekitar (PLTSa) tidak perlu was-was akan dampak atau risiko yang dihasilkan PLTSa ini.
“Seluruh risiko pencemaran sudah semestinya diminimalisir sehingga apa yang dihasilkan kelak akan berguna bagi masyarakat. Dan kita semua harus bertanggungjawab, saya, wartawan, akademisi, LSM, Pemda dan masyarakat yang mendukung,” ujarnya seraya menuturkan Pemerintah Pusat sejauh ini telah memberikan masukan kepada Pemkot Bandung terkait sistem apa saja yang layak digunakan bagi sebuah PLTSa.
Ditegaskan Dada Rosada, pihaknya tidak ingin membiarkan masalah sampah terus terjadi di Kota Bandung sehingga warga kota menderita. Bahkan dirinya lebih memilih membangun PLTSa daripada mengejar target bisa meraih Piala Adipura sebagai penghargaan tertinggi dalam bidang lingkungan hidup. Sebab dirinya menganggap Adipura sama sekali tidak memiliki makna apa pun jika warga Kota Bandung harus menderita akibat persoalan sampah. Dan satu-satunya cara terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah dengan membangun PLTSa.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pola Pengelolaan Sampah sampai saat ini masih menganut paradigma lama dimana sampah masih dianggap sebagai sesuatu yang tak berguna, tak bernilai ekonomis dan sangat menjijikkan. Masyarakat sebagai sumber sampah tak pernah menyadari bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah yang dihasilkan menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.
Apabila sampah – sampah yang luar biasa ini mulai menjadi masalah bagi manusia, barulah manusia menyadari ketidak perduliannya selama ini terhadap sampah dan mulai menimbulkan kepanikan dan menghantui di mana – mana tanpa tahu apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya.
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia, karena setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Sehari setiap warga kota menghasilkan rata-rata 900 gram sampah, dengan komposisi, 70% sampah organik dan 30% sampah anorganik. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah.
Sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang di buang ke tempat sampah walaupun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri, tetapi merupakan sampah yang selalu menjadi bahan pemikiran bagi manusia.
Pengolahan Sampah: Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah basah, yaitu mencakup 60-70% dari total volume sampah. Selama ini pengelolaan persampahan, terutama di perkotaan, tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena pengelolaan sampah bersifat terpusat, dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur.
Seharusnya sebelum sampah dibuang dilakukan pengelompokkan sampah berdasarkan jenis dan wujudnya sehingga mudah untuk didaurulang dan/atau dimanfaatkan (sampah basah, sampah kering yang dipilah-pilah lagi menjadi botol gelas dan plastik, kaleng aluminium, dan kertas). Untuk tiap bahan disediakan bak sampah tersendiri, ada bak sampah plastik, bak gelas, bak logam, dan bak untuk kertas. Pemilahan sampah itu dimulai dari tingkat RT(Rumah tangga), pasar dan aparteme. Bila kesulitan dalam memilih sampah tersebut minimal sampah dipisahkan antara sampah basah (mudah membusuk) dan sampah kering (plastik,kaleng dan lain-lain).
Pemerintah sendiri menyediakan mobil-mobil pengumpul sampah yang sudah terpilah sesuai dengan pengelompokkannya. Pemerintah bertanggung jawab mengorganisasi pengumpulan sampah itu untuk diserahkan ke pabrik pendaur ulang. Sisa sampahnya bisa diolah dengan cara penumpukan (dibiarkan membusuk), pengkomposan (dibuat pupuk), pembakaran. Dari ketiga cara pengelolaan sampah basah yang biasa dilakukan dibutuhkan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang cukup luas. Selain itu efek yang kurang baikpun sering terjadi seperti pencemaran lingkungan, sumber bibit penyakit ataupun terjadinya longsor.
Selain dengan cara pengelolaan tersebut di atas ada cara lain yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung yaitu sampah dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik (Waste to Energy) atau yang lebih dikenal dengan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
Konsep Pengolahan Sampah menjadi Energi (Waste to Energy) atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga sampah) secara ringkas (TRIBUN, 2007) adalah sebagai berikut :
1. Pemilahan sampah
Sampah dipilah untuk memanfaatkan sampah yang masih dapat di daur ulang. Sisa sampah dimasukkan kedalam tungku Insinerator untuk dibakar.
2. Pembakaran sampah
Pembakaran sampah menggunakan teknologi pembakaran yang memungkinkan berjalan efektif dan aman bagi lingkungan. Suhu pembakaran dipertahankan dalam derajat pembakaran yang tinggi (di atas 1300°C). Asap yang keluar dari pembakaran juga dikendalikan untuk dapat sesuai dengan standar baku mutu emisi gas buang.
3. Pemanfaatan panas
Hasil pembakaran sampah akan menghasilkan panas yang dapat dimanfaatkan untuk memanaskan boiler. Uap panas yang dihasilkan digunakan untuk memutar turbin dan selanjutnya menggerakkan generator listrik.
4. Pemanfaatan abu sisa pembakaran
Sisa dari proses pembakaran sampah adalah abu. Volume dan berat abu yang dihasilkan diperkirakan hanya kurang 5% dari berat atau volume sampah semula sebelum di bakar. Abu ini akan dimanfaatkan untuk menjadi bahan baku batako atau bahan bangunan lainnya setelah diproses dan memiliki kualitas sesuai dengan bahan bangunan.
Dikota-kota besar di Eropah, Amerika, Jepang, Belanda dll. waste energy sudah dilakukan sejak berpuluh tahun lalu, dan hasilnya diakui lebih dapat menyelesaikan masalah sampah. Pencemaran dari PLTSa yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat sebenarnya sudah dapat diantisipasi oleh negara yang telah menggunakan PLTSa terlebih dahulu. Pencemaran- pencemaran tersebut seperti :
Dioxin
Dioxin adalah senyawa organik berbahaya yang merupakan hasil sampingan dari sintesa kimia pada proses pembakaran zat organik yang bercampur dengan bahan yang mengandung unsur halogen pada temperatur tinggi, misalnya plastic pada sampah, dapat menghasilkan dioksin pada temperatur yang relatif rendah seperti pembakaran di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) (Shocib, Rosita, 2005).
PLTSa sudah dilengkapi dengan sistem pengolahan emisi dan efluen, sehingga polutan yang dikeluarkan berada di bawah baku mutu yang berlaku di Indonesia, dan tidak mencemari lingkungan.
Residu
Hasil dari pembakaran sampah yang lainnya adalah berupa residu atau abu bawah (bottom ash) dan abu terbang (fly ash) yang termasuk limbah B3, namun hasil-hasil studi dan pengujian untuk pemanfaatan abu PLTSa sudah banyak dilakukan di negara-negara lain. Di Singapura saat ini digunakan untuk membuat pulau, dan pada tahun 2029 Singapura akan memiliki sebuah pulau baru seluas 350 Ha (Pasek, Ari Darmawan, 2007).
PLTSa akan memanfaatkan abu tersebut sebagai bahan baku batako atau bahan bangunan.
Bau
Setiap sampah yang belum mengalami proses akan mengeluarkan bau yang tidak sedap baik saat pengangkutan maupun penumpukkan dan akan mengganggu kenyamanan bagi masyarakat umum.
Untuk menghindari bau yang berasal dari sampah akan dibuat jalan tersendiri ke lokasi PLTSa melalui jalan Tol, di sekeliling bagunan PLTSa akan ditanami pohon sehingga membentuk greenbelt (sabuk hijau) seluas 7 hektar.
PLTSa Gedebage sendiri merupakan sebuah fasilitas pembangkitan listrik berkapasitas 7 MW yang menggunakan sampah sebagai bahan bakarnya. PLTSa Gedebage dibangun di Bandung Timur untuk mengatasi masalah sampah di Kota Bandung Raya. PLTSa ini akan dibangun oleh PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) diatas lahan seluas 10 hektare, 3 hektare akan digunakan untuk fasilitas Pembangkita listrik, sedangkan 7 hektare akan digunakan sebagai sabuk hijau mengelilingi fasilitas pembangkit.
Sementara dalam penggambaran system, sampah yang datang akan diturunkan kadar airnya dengan jalan ditiriskan dalam bunker selama 5 hari. Setelah kadar air berkurang tinggal 45%, sampah akan dimasukan ke dalam tungku pembakaran, kemudian dibakar pada suhu 850’C-900’C , pembakaran yang menghasilkan panas ini akan memanaskan boiler dan mengubah air didalam boiler menjadi uap. Uap yang tercipta akan disalurkan ke turbin uap sehingga turbin akan berputar.Karena turbin dihubungkan dengan generator maka ketika turbin berputar generator juga akan berputar. Generator yang berputar akan mengahsilkan tenaga listrik yang kan disalurkan ke jaringan listrik milik PLN. Uap yang melewati turbin akan kehilangan panas dan disalurkan ke boiler lagi untuk dipanaskan, demikian seterusnya.
Sisa pembakaran abu dan debu terbang sebesar 20% dari berat semula akan diuji kandungannya apakah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tidak, di laboratorium. Jika tidak mengandung B3, dapat dijadikan sebagai bahan baku bangunan seperti batako. Namun jika mengandung B3, akan diproses dengan teknologi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menampung abu ini, di lokasi PLTSa akan dibuat penampungan abu dengan kapasitas 1.400 M3, yang mampu menampung abu selama 14 hari beroperasi.
Untuk sisa gas buang akan diproses melalui pengolahan yang terdiri dari: Gas buang hasil pembakaran akan dilakukan pada squenching chamber. Dari sini gas buang disemprot dengan air untuk menurunkan temperatur gas dengan cepat guna mencegah dioxin terbentuk kembali dan menangkap zat pencemar udara yang larut dalam air seperti NOx, Sox, HCL, abu, debu, dan partikulat. Kemudian gas yang akan dilakukan pada reaktor akan ditambahkan CaO sebanyak 12 kg/ton sampah. Tujuannya menghilangkan gas-gas asam, Sox< HCL, H2S, VOC, HAP, debu dan partikulat. Pada saat gas keluar dari reaktor, pada gas akan disemburkan karbon aktif sebanyak 1 kg/ton sampah, bertujuan menyerap uap merkuri, dioksin, CO. Kemudian gas akan dialirkan ke Bag Filler dengan tujuan menyaring partikel PM10 dan PM 2,5. Terakhir, gas buang akan dilepaskan ke udara melalui cerobong dengan ketinggian sekitar 70 meter.
Limbah cair: Pada kegiatan penirisan sampah akan menghasilkan lindi dan bau. Lindi akan ditampung kemudian diolah sampai pada tingkat tertentu. Kemudian akan disalurkan ke Bojongsoang untuk diolah lebih lanjut. Rencana pembuangan hasil olahan lindi ke pengolahan air kotor Bojongsoang sesuai perjanjian kerja sama antara PT BRIL dengan PDAM Kota Bandung. Intinya, PDAM akan membangun saluran air buangan dari PLTSa dan membangun fasilitas pengolahan limbah PLTSa, sedangkan PT BRIL akan membayar jasa pengolahan ke PDAM. Sedangkan bau yang ditimbulkan berada dalam bunker bertekanan negatif sehingga tidak akan keluar tetapi tersedot dalam tungku pembakaran sehingga tidak menimbulkan bau sampah di luar bangunan.
Manfaat: Diperkirakan dari 500 – 700 ton sampah atau 2.000 -3.000 m3 sampah per hari akan menghasilkan listrik dengan kekuatan 7 Megawatt. Sampah sebesar itu sama dengan sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sekarang. Dari pembakaran itu, selain menghasilkan energi listrik, juga memperkecil volume sampah kiriman. Jika telah dibakar dengan temperatur tinggi , sisa pembakaran akan menjadi abu dan arang dan volumenya 5% dari jumlah sampah sebelumnya. Abu sisa pembakaran pun bisa dimanfaatkan untuk bahan baku pembuatan batu bata.
Sosialisasi Studi Kelayakan PLTSa
Tim studi kelayakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bandung dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITB, beberapa waktu lalu di LPPM, CCAR ITB lt.5, mensosialisasikan hasil studi kelayakan PLTSa tersebut kepada civitas dosen ITB Dalam sosialisasi yang berlangsung singkat tersebut, Tim studi kelayakan (‘feasibility study’/FS) diwakili oleh Dr. Ari Darmawan Pasek dalam membawakan presentasi tentang hasil studi kelayakan tersebut.
Ide untuk membangun PLTSa di Kota Bandung datang dari pemerintah kota Bandung yang dihadapkan pada permasalahan berupa tidak tersedianya lagi ruang di kota Bandung untuk membuang sampah sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Untuk itu salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan mereduksi volume sampah yang dihasilkan oleh penduduk Bandung setiap harinya, yang jumlahnya mencapai 2785m3 per hari. Reduksi itu dapat dilakukan dengan cara mengubah sampah tersebut menjadi abu dengan membakarnya. Pada dasarnya konsep PLTSa Bandung sendiri setali tiga uang dengan ‘waste-to-energy’ (WTE) di kota-kota di negara maju dunia.
Dalam konsep WTE, energi bukanlah ‘outcome’ utama yang diharapkan, melainkan pereduksian volume sampah itu sendiri. Hal ini dikemukakan Tim FS dalam definisinya mengenai PLTSa: pemusnah sampah (‘incinerator’) modern yang dilengkapi dengan peralatan kendali pembakaran dan sistem monitor emisi gas buang yang kontinu, dan menghasilkan energi listrik.
Untuk melihat apakah PLTSa layak dibangun di wilayah Bandung sebagai bentuk solusi terhadap permasalahan sampah kota Bandung, dijalankan sebuah studi kelayakan. Berdasarkan hasil studi kelayakan (FS) tersebut, dari sekitar 2785 m3 sampah yang dihasilkan penduduk Bandung setiap harinya, sekitar 25,22% adalah sampah yang masih bisa didaur ulang, sedangkan 74,78% sisanya adalah sampah yang dapat digunakan sebagai sumber energi, karena sebagian besar komposisi sampah di Bandung adalah sampah organik (42% berat, atau 58% volume). Juga diperlihatkan bahwa sebagian besar sampah di kota Bandung, kandungan utamanya adalah ‘volatile matter’, yang akan menguap ketika volume sampah direduksi dengan cara dibakar.
Mengenai berbagai kekhawatiran tentang masalah kesehatan masyarakat dan keamanan yang sempat timbul dari masyarakat Bandung, utamanya daerah Gedebage, lokasi di mana PLTSa tersebut akan dibangun, Tim FS memperlihatkan hasil studi bandingnya ke beberapa negara, di antaranya Singapura dan Cina, dimana WTE yang telah dibangun di sana, dan telah beroperasi selama beberapa tahun, hanya berjarak beberapa ratus meter saja dari pemukiman penduduk.
Tim FS juga menjelaskan mengenai skema operasi PLTSa tersebut dan menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan bocornya racun dioksin yang merupakan hasil samping pembakaran yang tidak sempurna, ke lingkungan sekitar PLTSa. Tim FS mengaku telah berbicara kepada investor PLTSa, dimana mereka setuju untuk memasang alat pengukur kadar dioksin yang dapat mengukur kadar dioksin tersebut secara ‘real-time’ saat proses insinerasi sedang dilakukan.
Ramah Lingkungan
PLTSa Itu Teknologi Ramah Lingkungan, demikian dikatakan Dr. Ir. Ari Darmawan Pasek
(Ketua Tim FS PTSa Kota Bandung) bahkan ditandaskan Walikota Bandung, ia menepis anggapan bahwa PLTSa tidak aman, justru menurutnya, pembangunan PLTSa sangat aman dan tidak menimbulkan masalah, seperti halnya banyak diterapkan dinegara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Jepang, bahkan di Singapura, PLTSa dibangun di tengah kota.
Sementara itu payung hokum, Pemkot saat ini sedang menggodok lima Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan pembangunan PLTSa. Ditegaskan Walikota Bandung, Dada Rosada, meskipun aman dan untuk kepentingan masyarakat, Pemkot tidak akan gegabah (melanggar aturan) dalam pembangunan PLTSa.
“Walaupun untuk kepentingan masyarakat, dalam pembangunan ini tidak boleh ada pelanggaran. Kecuali darurat di mana banyak warga Bandung yang meninggal karena bencana,” ujarnya.
Lima Perda tersebut antara lain, seperti pengelolaan sampah, rencana tata ruang wilyah, multiyears, rencana detail tata ruang kota, dan kerja sama daerah, harus diselesaikan terlebih dulu. (Ihsan/Adv)
niat yg.baik mudah-2 an hasil juga baik,hanya saja cara seperti itu tdk sekali ini,tdk satu ini bahkan puluhan tapi kemana semua itu,kan gak berlanjut,juga jangan berbalik kata,tujuannya kan mengatasi soal sampah,dibelokkan membuat listrik dgn.bahan bakar sampah,pokoknya jangan sampai jatuh kedua kali pada tempat yg.sama,karena bagemanapun beaya yg.dikeluarkan kan besar sekali,melalui ini saya penemu cara mengatasi soal sampah,buka teknologi pemusnah sampah,atau teknologitpa.blogspot.com atau inovasi pemusnah sampah dlanggu,sdh banyak yg,mempergunakan tak satu pun yg.tdk berhasil,soal banyaknya sampah dpt.diperhitungkan pembuatannya,tims.
Halo-2 Bandung gimana sampahnya ? masih belum teratasi betul ? seperrti komentar saya diatas,yg.telah terbaca oleh para penanggung sampah telah menghubungi saya untuk saya bantu pembuatan alat pemusnah sampah,selain di wil.Jatim yg.banyak skali hingga di kota Pacitan,telah menyebar pula ke wil.Prop.Banten(wil.kota Serang)juga di Jabar(wil.kota Bekasi)semua telah saya bantu pembuatannya sejak operasinya alat,sekarang dan ke depan tidak ada masalah dengan sampah karena seberapa banyaknya sampah kondisi basah dan busuk teratasi.Tinggal yg.belum silahkan antri untuk saya bantu buatkan alat pemusnah sampah.