Polda Jabar Tetapkan HS Tersangka Penyedia Senpi

BANDUNG LJ – Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka jaringan penyedia senjata api (senpi) di pusat kerajinan senapan Angin Cipacing. Tersangka, yakni HS yang merupakan perajin senjata di Cipacing.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, akhir pekan lalu Sat Brimob Polda Jabar mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan senjata api. Dari ke-15 orang tersebut dua di antaranya buronan Mabes Polri dan sudah dilimpahkan.

Menurutnya dari 13 yang orang yang ditangani Dit Reskrimum, dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, satu orang atas nama HS kita tetapkan sebagai tersangka, katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (27/1).

Lebih lanjut dikatakan Sulistyo, sisanya dibebaskan karena tidak terlibat dalam pembuatan senjata api. HS sendiri dijadikan tersangka karena membuat senjata api, dan dia merupakan perajin senjata api.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita satu pucuk senjata api Colt Call 45, dua air soft gun makarov warna hitam dan putih, serta belasan peluru tajam berbagai kaliber. Peluru tajam yang diamankan di antaranya kaliber 6,2 milimeter dan 5,56 milimeter yang biasa digunakan untuk senapan serbu.

Ditambahkannya, senjata air soft gun yang diamankan itu akan diubah menjadi senjata api kaliber 3,2 millimeter dan kaliber 3,8 millimeter dan setelah jadi senjata api, air soft gun tersebut dapat menggunakan peluru tajam dan digunakan untuk kejahatan.

Polisi masih terus mendalam kasus tersebut, guna mencari tahu dan melacak siapa sebenarnya orang yang memesan senjata kepada tersangka. Apalagi, tersangka sendiri sudah lama membuat dan merakit senjata api serta menjual kepada orang lain.

Sulistyo menegaskan, para perakit senapan di Cipacing tidak diperbolehkan membuat senjata api. Untuk senjata api harus ada Izin dari kepolisian. Selain itu setelah seseorang memakai senjata api harus dikembalikan dan dalam pengawasan kepolisian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka Harun menuturkan, dirinya tergiur menerima pesanan senjata api karena upah yang dijanjikan cukup besar.

“Saya hanya merakit air soft gun saja, semua barangnya (bahan baku) ada yang ngirim. Saya hanya merakit saja. Kalau sudah jadi nanti diberi upah Rp 1,5 juta per pistol,” katanya. (Mam)

Tinggalkan Balasan