BANDUNG, (Lintasjabar.com) – Dalam maraknya peredaran barang haram yang semakin merajalela, Satnarkoba Polrestabes Bandung bekuk dan menggagalkan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu 79,4 gram dan 100 pil ektasi yang menurut rencana akan diedarkan di Kota Bandung oleh seorang pelaku yang berinisial IS, (26).
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan mengungkapkan, IS sudah lama menjadi incaran operasi aparat kepolisian, dengan seiringnya berjalannya waktu,tersangka akhirnya berhasil dibekuk ketika hendak melakukan transaksi di sekitar wilayah Hotel Holiday Inn, Kota Bandung.
Disela sela penangkapan, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka IS yang tengah membawa barang haram tersebut yang disimpan kedalam sebuah paket kecil yang di tutupi lakban.
“Sabu sabu disembunyikan di rompi yang di pakai tersangka bagian bawah kiri, dan barang tersebut di temukan pada saat penggeledahan oleh petugas” tegas Togi di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Selasa (1/11/2011).
Kemudian, anggota langsung melakukan penggeladahan ke rumah IS, yang bertempat di Jalan Tamansari, Kota Bandung. Dan di rumah IS lah, akhirnya polisi menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 79,4 gram sabu dan 100 butir ektasi kuning bergambar banteng. Dan barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah kantong tas berwarna putih yang disembunyikan di atap rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu-sabu dan pil ektasi didapat dari tersangka Bule yang memberikan barang tersebut di kawasan Jalan Pasteur. Kini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menetapkan Bule masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini IS meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka
melanggar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 1997 tentang narkotika dan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP, Victor Togi Tambunan mengungkapkan, komplotan yang lebih dikenal dengan sebutan Jaringan Miing itu diduga dalam aksi melakukan bisnis haram tersebut,dikendalikan dari dalam balik jeruji besi di Lapas Karawang.
“Sebelumnya, Tersangka Miing pernah mendekam di Lapas Banceuy Bandung
terkait kasus serupa dengan vonis 6,5 tahun sejak tahun 1999 yang lalu, kemudian Miing dipindahkan ke Lapas Karawang pada Agustus lalu, dan menurut pengakuan IS, beliau mengaku hanya sebagai kurir nya Miing” tutur Togi.
IS diperintahkan oleh napi tersebut mengedarkan sabu dan ektasi di wilayah Kota Bandung, dan sebagian besar pembeli barang haram tersebut merupakan orang-orang yang sudah dekat dengan Jaringan Miing sebelumnya.
Tersangka RK alias Miing merupakan narapidana di Lapas Karawang, dan diduga memiliki peranan penting terkait peredaran barang haram sejenis sabu-sabu dan ektasi di Kota Bandung.
Dalam setiap aksinya, transaksi bisnis haram tersebut di lakukan Miing melalui telepon seluler (ponsel) yang di lakukan di balik jeruji sel. Barang tersebut diperoleh oleh jaringannya Miing di dari Jakarta, kemudian diedarkannya di Kota Bandung setelah bertransaksi menggunakan ponsel. Togi menduga, selain IS, Miing memiliki kurir lainnya di Kota Bandung, Tutur Togi. (gempa)