BANDUNG, LJ – Anggota DPRD Jabar H.Rustandie, SH, mengatakan, kemunduran pendidikan di Jabar bukan dilihat dari sekolah harus bayar atau tidaknya, itu sesuatu yang sangat berbeda.Justru kemajuan pendidikan harus dilihat dari IPM masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Rustandie, di Kabupaten Purwakarta, angka rata-rata lama sekolah sudah dikisaran 7- 8 tahun alias SMP tidak tamat dan siswa SMP yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA /sederajat masih di angka 71,30 %.
“Jadi kurang pas kalau dikatakan pendidikan di Purwakarta mengalami kemunduran gara-gara banyak orang tua siswa mengeluh karena harus mebayar segala macam iuran sekolah,” ujar Rustandie di Bandung kemarin.
Untuk itu, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , mewajibkan bagi Kepala Dearah untuk menganggarkan bidang Pendidikan sebesar minimal 20% dari total ABPD. Hal ini agar tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah disebabkan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, ujar Rustandie yang pernah duduk di Komisi V DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Rustandie mengatakan, bila ada kepala daerah yang sangat peduli dengan pendidikan kenapa enggak di anggarkan bantuan pendidikan untuk siswa SMA/SMK, agar tidak bayar.
“Toh yang sekolah ini bukan orang Bandung kan,” ujarnya. Adapun terkait masih adanya, pihak sekolah yang menarik iuran sekolah dari para peserta didik, menurut Rustandie itu perlu disikapi, hal ini mengingat untuk pendidikan SD/Sederajat sampai SMP/Sederajat, sudah di Gratiskan secara Nasional. (Ydi)