BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar, telah memberikan perhatian serius untuk membesarkan BPR/PD.PK sebagai lembaga penting untuk mendukung kesuksesan pembangunan khususnya pembangunan ekonomi di daerah. Perhatian serius tersebut, salah satunya nampak dengan diterbitkannya regulasi berupa Perda. Perda yang mengatur tentang BPR/PD.PK, telah dikukuhkan menjadi Perda dalam akhir tahun tersebut.
Ada beberapa hal penting melalui Perda tersebut, yaitu : Bank BJB disetujui untuk menaikkan porsi sahamnya menjadi saham mayoritas yakni 51 persen saham kepemilikan di semua BPR di Jawa Barat. Dengan begitu, Bank BJB punya hak untuk menentukan direksi dan arah pengembangan bank itu, termasuk menggunakan program channeling untuk menyalurkan uangnya di semua BPR.
Terkait dengan hal tersebut, pihak DPRD Jabar melalui Komisi C dalam rangka mendukung suksesnya realisasi Perda tersebut, di tahun ini akan melakukan evaluasi secara komprehensif atas kondisi BPR, ungkap Ketua Komisi C DPRD Jabar, Robby Mamat Suganda di Bandung, (22/2).
Evaluasi yang menyeluruh atas kondisi BPR, ungkap Robby merupakan hal penting, sebelum adanya fasilitasi seperti permodalan yang harus dipenuhi oleh BJB sebesar 51%, tentunya aspek manajemen perusahaan, SDM dan kinerja keuangan harus sehat.
Alasan berikutnya, pentingnya dilakukan evaluasi atas kondisi BPR/PD.PK dikarenakan dari sekitar 154 BPR/PD.PK yang saat ini beroperasi diantaranya ada yang berkinerja tidak sehat diantaranya yang PD.PK di Tarogong, Kabupaten Garut yang kini sedang difasilitasi untuk diselesaikan oleh Pemkab Garut bersama Pemprov. Jabar.
Khusus untuk penyertaan modal ke BPR/PD.PK melalui dukungan saham dari pihak PT BJB sebesar 51%, layak diberikan untuk BPR/ PD.PK yang berkategori kinerja sedang dan sehat. Sementara itu, BPR/PD.PK yang berkinerja buruk tak perlu diberikan.
Proses evaluasi saat ini sudah dilakukan secara bertahap oleh pihak Komisi C DPRD Jabar. Proses evaluasi optimis tidak akan mengganggu realisasi penyertaan modal, dalam arti proses penyertaan modal kepada BPR/PD.PK dapat dilakukan tahun ini tetapi hanya untuk BPR/PD.PK berkinerja sedang sampai sehat. (Ihsan)