BANDUNG (Lintasjabar.com),- Kepala Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat, Ika Mardiah menyatakan sejak pertengahan Desember 2010, situs LPSE Jawa Barat dapat digunakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) memuat Lelang Non e-Proc atau lelang yang masih dilaksanakan secara konvensional. Selain itu, Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan pencarian di Fitur “ Cari Lelang Non Eproc”.
Hal itu, menurut Ika dimungkinkan setelah LPSE Jawa Barat menaikan kapasitas sistemnya ke versi 3.2 sebagai penyesuaian terhadap Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa instansi telah memanfaatkan Fitur tersebut, seperti Unpad, RS Mata Cicendo, PLP Purwakarta/Polres Purwakarta, Balai Diklat Petanian Sukamandi Kementerian Pertanian, dan Dinas Tarkim Kabupaten Bekasi. “Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) terus ditingkatkan guna melayani pengguna LPSE,” tuturnya.
Dengan system yang terbaharukan, LPSE Jabar menyediakan sejumlah fitur yang semakin mempermudah rekanan pengadaan barang/jasa. Melalui Fitur tersebut, Rekanan dapat mengkses di situs LPSE, yang memuat Satker, Paket, Pagu, HPS, tempat pengambilan dokumen, Syarat-syarat, dan Tempat Penjelasan Dokumen. Fitur tersebut selain memenuhi ketentuan Perpres 54, juga untuk mendorong ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang belum akrab dengan situs LPSE dan lelang secara elektronik. Sehingga ke depan dengan kewajiban lelang secara elektronik pada 2012 seluruh pengguna sudah siap.
Sementara itu sampai akhir Januari 2011, jumlah Penyedia yang mendapat User ID dan Password hampir mencapai 6.000 perusahaan, atau mengalami kenaikan lebih dari 300 Penyedia sejak akhir Desember 2010.
“Kenaikan tersebut karena cukup gencarnya pemberitaan mengenai kewajiban lelang secara elektronik di berbagai media,” tandasnya. (dudi)