BANDUNG (Lintasjabar.com),- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Hermanto ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP PBB) tahun 2005-2008 di Kabupaten Subang sebesar Rp 14 miliar saat itu Bambang bertugas sebagai Sekda Kab. Subang. Kasus ini juga telah menyeret Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jabar, Yuswa Kusumah kepada wartawan usai acara HUT ke-51 Kejaksaan di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Jumat (22/7). Pada kesempatan itu pula, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadhil Zumhana menyatakan, pihaknya telah dua kali memanggil Bambang. Namun pada pemanggilan sebelumnya, Bambang tidak didampingi kuasa hukumnya. Sebab itu, pemeriksaan terpaksa diundur menjadi Jumat (22/7).
Menanggapi kasus yang membelit Bambang Hermanto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Daerah Pemprov Jabar menegaskan, secara institusi Pemprov Jabar tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Kadispenda Jabar, Bambang Heryanto.
“Pemprov Jabar secara institusi tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena selain terhadap Bambang Heryanto sudah berstatus sebagai tersangka, juga hal ini menyangkut tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sehingga masalah ini bukan menjadi tanggung jawab institusi Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kabiro Humas Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah Minggu (24/7).
Dikatakannya, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang tidak memberikan kewenangan kepada institusi (Pemerintah Provinsi Jawa Barat, red) untuk memberikan bantuan hukum kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat masalah hukum dalam jabatan sebagaimana yang terjadi pada Bambang.
Lebih lanjut Ruddy menuturkan, secara institusi Pemprov Jabar tidak akan ikut campur dalam persoalan tersebut. Pasalnya, karena persoalan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Bambang Heryanto dan tidak berkaitan dengan jabatan Bambang sebagai Kadispenda Jabar, baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan ketika Bambang bertugas di Kabupaten Subang.
Pemprov Diminta Nonaktifkan Kadispenda
sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Didin Supriadin, meminta Pemprov Jabar menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar Bambang Heryanto, sampai ada status hukum yang tetap.
Hal itu terkait telah ditetapkannya Bambang sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar, saat masih bertugas sebagai Sekretaris Daerah Kab. Subang.
Dikhawatirkan, jika tetap menjalankan tugas maka akan menganggu kinerja Dispenda Jabar. Setelah ada kepastian hukum yang tetap, misalnya dinyatakan tidak bersalah, Bambang bisa ditempatkan pada posisi semula.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pastinya ada pemeriksaan lanjutan terhadap kadispenda, seperti persidangan. Pastinya, hal ini akan mengganggu kinerja Bambang sebagai kadispenda. Karena itu, kami menyarankan ia dinonaktifkan dulu agar konsentrasi mengikuti proses hukum yang berjalan,” ungkap Didin kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (26/7).
Berbeda dengan Didin, anggota Komisi C DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Golkar Yoga Santosa mengungkapkan, pemprov tidak perlu menonaktifkan Bambang. Sebab kasus ini menjerat Bambang saat menjadi Sekda Subang. Sebab jika dinonaktifkan khawatir akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, terkait tanggung jawabnya sebagai Kadispenda Jabar.
“Harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Dan saya kira juga harus melihat kasusnya. Kasus yang menjerat kadispenda adalah saat dia menjabat sebagai Sekda Kab. Subang,” papar Yoga.
Sementara itu, Kepala Kajati Jabar Yuswa Kusumah mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Saat ini, kasusnya masih terus diproses. Kejati dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bambang. (Husein/Ihsan)