Tersangka Kasus Meikarta Bartholomeus Toto, Layangkan Surat Minta Perlindungan Presiden Jokowi

[lintasjabar] Setelah berbagai upaya, tersangka kasus mega proyek Meikarta Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto, dengan mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat pernyataan di Vlog video Youtub sekaligus tiga judul. Pertama, berjudul Toto dan Meikarta, video kedua babak baru kasus Meikarta episode rekayasa, dan video ketiga bedah kasus kenapa saya ditersangkakan.

Pengacara, Bartholomeus Toto, Supriadi, SH MH, Jumat (6/12/2019) sore saat di Telepon wartawan mengatakan, kliennya yang dituduh telah menyetujui pemberian dana sebesar Rp 10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Atas pernyataan Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, Edy Dwi Soesianto dalam persidangan yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Untuk menepis semua tuduhan yang di alamatkan kepada kliennya, Bartholomeus Toto, kata Supriyadi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dialamatkan langsung kepada Presiden Jokowi, dengan alamat kepada staf Kepresidenan Jalan Veteran III No.2 RT3/3 Gambir Jakara Pusat. Pengirim, Law Supriyadi dan Associates The Ceo Bulding Jl, TB Simatupang No.15 Lantai 12 Jakarta Selatan.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Menurut, Supriadi salan satu butir isi surat adalah Bartholomeus Toto sebagai anak bangsa meminta dan memohon perlindungan kepada Presiden Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang dialami kliennya oleh KPK. Atas penahanan, dalam sepekan lebih yang dialukan KPK, saat ini juga, Jumat 6 Desember 2019 Toto penahanannya perpanjang oleh KPK selama 40 hari kedepan di Gedung Merah Putih KPK.

Usai perpanjangan penahanan di KPK, lanjut Supriadi kliennya Toto, meminta Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri untuk tidak mengulang gaya kepemimpinan komisioner jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo. “Toto juga, berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti yang dialami Toto saat ini,” katanya.

Saat penahan itu juga, kata Supriadi, Toto mengucapakan banyak terimkasih kepada pihak Polrestabes Bandung, karena atas laporan terhadap Edy Dwi Soesianto yang semula statusnya penyelidikan sekarang ditingkatkan menjadi penyidikan. “Toto mengucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya, saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebener-benarnya,” ujar Supriadi menirukan ucapan Toto.

Dalam persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto menyebut Toto menerima uang Rp 10,5 Milyar dari Sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Toto. Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Atas tuduhan itu,di persidangan, Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 Milyar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain dan itu merupakan pitnah.

“Dengan penahannanya Toto, pihaknya pun mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto. Berkas gugatan sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel,” ujar Supriadi dalam dalam percakapannya dengan wartawan.

Terkait dengan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edy Dwi Soesianto, ketika di Telepon ke selulernya, Sabtu pagi (7/12/2019) Teleponya Mati, alias tidak nyambung.

Surat Permohonan Keadilan

Adapun surat yang dilayangkan kepada Presiden, adalah menyampaikan fakta, bukti dan petunjuk yang saya miliki. Yaitu, (1) selama proses penyidikan Meikarta, ketika status saya sebagai saksi, saya tidak pernah megetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar untuk IPPT, (2) dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara seksama atas dugaan pemberian uang Rp 10,5 Milyar untuk gratifiasi IPPT tersebut.

(3) Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar yang ditujukan kepada saya tersebut dalam sidang Billy Sindoro/ Neneng Hasanah Yasin, dimana Edy Dwi Susieanto (EDS) staf PT Lippo Cikarang, Tbk bersaksi bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 Milyar untuk penerbitan IPP Meikarta. Lebih jauh EDS membuat Narasi bahwa uang sebesar Rp 10,5 Milyar tersebut diterima secara tunai dari Lippo Karawaci melalui Melda Peni Lestari, Sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, dimasa itu.

(4) Melda Peni Lestari dalam sidang telah mebantah pernah memberikan uang tunai Rp 10 Milyar kepada EDS. Namun Melda Peni Lestara malah diancam telah bersaksi palsu.

(5) Sementara itu secara pribadi dan terpisah EDS menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: (ada bukti catatan elektronik percakapan dengan EDS) a. EDS mengaku ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi RP 10,5 Milyar. b. EDS menyatakan bahwa memang benar selama mengurus perizinan untuk PT Lippo Cikarang, Tbk selalu harus memberikan gratifikasi, namun tidak pernah terlibat dan/atau ambil bagian dalam gratifikasi Meikarta yang dilakukan oleh Billy Sindoro, dkk. c. Eds juga menyatakan bahwa sengaja sepakat degan penyidik KPK mengenai pemberian uang RP 10,5 Milyar dengan pertimbangan-pertimbangan sbb: i. agar suap-suap dimasa lalu tidak diungkit-ungkit KPK. Yang menurut keterangan EDS, ini juga sejalan dengan perintaan”ibu” (neneng hasanah yasin). ii. Agar suap-suap untuk perizinan diluar Meikarta dimasa lalu yang melibatkan pejabat kantor pusat (Lippo Karawaci) tidak terungkit oleh KPK. d. Baik EDS maupun Satriyadi, tangan kanan EDS, keduanya menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam urusan perizinan PT.Lippo Cikarang Tbk.

(6) Dalam rangkaian proses gratifikasi Meikarta, hanya EDS seseorang yang secara lisan tanpa didukung bukti maupun fakta, yang bersaksi bahwa saya terlibat dalam suap meikarta.

(7) saya sebagai pribadi maupun saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,Tbk tidak memiliki motif, kapasitas, kewenangan, maupun alasan apapun untuk memberikan suap untuk perijinan Meikarta.

(8) Atas kesaksian EDS yang mengandung fitnah pada butir 3, keskasian pada butir 4 dan catatan pada butir 5 diatas, saya telah membuat laporan/pengaduan ke Polisi. Dan pihak Kepolisian telah melakukan penyidikan, dan telah menemuka bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan bahwa saya telah memberikan uang suap sebesar RP. 10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta memalui surat Nomor B/3479/XI/2019/RESKRIM tanggal 12 November 2019.

Setelah berkarya selama 30 tahun dimana 95% waktu mengabdi dibidang perbankan Lippo Group, setelah mengalami dan menghadapi proses kasus KPK- Meikarta, saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Saya tidak dapat memahami atau mau berspekulasi atas motif KPK dalam memaksakan saya dijadikan tersangka dan harus segera ditahan. Namun saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap pihak dan/atau oknum yang memiliki kepentingan, yang mengkondisikan agar saya dijadikan tersangka, ditahan dan sudah diputuskan bersalah.

Besar harapan saya agar permohonan ini dapat dipenuhi, dan kedepan, dengan adanya dewan pengawas KPK, kejadian yang menimpa saya agar tidak menimpa orang lain, dan bahwa pepatah yang mengatakan “hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas” adalah tidak benar. Atas perhatian bapak presiden saya haturkan terimakasih. Isi surat seperti itulah yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh Bartholomeus Toto. (**)

Tinggalkan Balasan