Usulan Kenaikan Pajak Perlu Pengkajian

Bandung (Lintasjabar.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat Jabar mengajukan usulan perubahan peraturan daerah, melalui Raperda tentang Pajak Daerah berencana menaikkan pajak yang diterapkan secara progresif. Namun, untuk kenaikan pajak tersebut masih perlu pengkajian lebih lanjut, demikian hal tersebut dikatakan Anggota Komisi C DPRD Jabar, Shihabuddin dalam keterangan   kepada wartawan kemarin di gedung dewan jalan Diponegoro no 22 Bandung.

Menurut Shihabuddin, ada beberapa alasan rencana kenaikan pajak perlu dikaji lebih lanjut. Salah satu alasannya, yaitu dari hasil jaring informasi ke seluruh UPPD di Jabar. UPPD tersebut menyatakan keberatan karena dengan belum naiknya tariff pajak saja seperti sekarang ini, penarikan pajak dari para wajib pajak belum maksimal,tuturnya.

Lebih lannjut ia memberikan contoh, di UPPD Karawang yang notabene berdekatan dengan Ibukota negara, dengan jumlah pemilik kendaraan bermotor yang berkisar  antara 300.000 sampai 400.000 wajib pajak, pajak yang berhasil dijaring baru mencapai 70%. Demikian juga, laporan dari UPPD yang lain di Jabar, pajak yang bisa ditarik dari para wajib pajak rata-rata sebesar 70% dari jumlah seluruh wajib pajak,imbuh  Shihabuddin.

Ditambahkannya  dengan adanya temuan tersebut, jika kenaikan pajak dinilai perlu, Pemprov. Jabar, harus terlebih dahulu memperbaiki data potensi wajib pajak, terutama di daerah-daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Karawang karena di daerah tersebut banyak pemilik kendaraan yang berdomisi di wilayah tersebut, tetapi mempergunakan kendaraan berplat B sehingga mereka membayar pajak di DKI Jakarta,tegasnya. (Dud)

Tinggalkan Balasan