BANDUNG LJ – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung sebesar Rp2.310.000. Penetapan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada hari ini, Rabu (19/11/2014).
“Sudah ditetapkan (UMK). Nilainya Rp2.310.000. Kita serahkan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur untuk direview, dikaji ulang. Soalnya ada kenaikan BBM kan,” kata Ridwan kepada wartawan.
Menurut Ridwan, Pemkot Bandung telah melakukan pertemuan dengan buruh dan Dewan Pengupahan untuk membahas UMK pada Selasa (18/11/2014) malam. Akhirnya disepakati UMK meskipun awalnya buruh bertahan pada angka Rp2,6 juta.
“Insyaallah tidak ada demo-demoan. Di Bandung mah aman. Buruh sepakat dengan angka segitu,” ujarnya.
Ridwan menyatakan, nilai UMK merupakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan untuk selanjutnya dirembukan bersama buruh. Salah satu pertimbangannya adalah perhitungan komponen hidup layak (KHL) 60 item.”Ada juga pertumbuhan ekonomi, progres kerja, sampai peluang inflasi dari kenaikan BBM,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung, Herry M. Djauhari, Dewan Pengupahan Kota Bandung telah menetapkan upah minumun Kota (UMK) Bandung 2015 sebesar Rp 2.310.000. Namun jumlah tersebut belum termasuk dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Penambahan dari dampak kenaikan BBM ini akan ditetapkan Gubernur Jawa Barat.
Ditambahkan mantan Sekwan ini, rencananya gubernur Jabar akan menetapkan UMK Kota/Kabupaten ini pada 21 November mendatang. Pihaknya sendiri tidak memberikan masukan berapa penambahan akibat kenaikan BBM ini pada besaran UMK, karena sepenuhnya diserahkan pada keputusan gubernur Jabar.”Kita serahkan sepenuhnya ke gubernur, mungkin ada rambu-rambu yang diberikan menteri keuangan terkait kenaikan BBM ini,” pungkas Herry. (Herdi)